Rabu, 01 Juni 2011

KANKER OTAK

A. PENGERTIAN

Kanker otak merupakan pembunuh yang bekerja diam-diam. Kehadiran tumor otak kadang sangat sulit dideteksi. Gejala umum kanker otak adalah kepala pusing dan mual/muntah.

B. PENYEBAB
Kanker otak dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Penyebabnya bisa satu atau lebih, dan secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori:

Faktor dari dalam

Merupakan faktor yang datang dari dalam diri sendiri. Yang utama adalah faktor keturunan / genetik. Jika ada sanak saudara yang punya riwayat menderita kanker otak, berarti peluang Anda terkena kanker otak lebih besar daripada mereka yang keluarganya tidak ada penderita kanker otak. Faktor kedua yang dapat memicu terjadinya kanker otak adalah riwayat benturan (jika kepala Anda pernah terbentur). Benturan ini dapat menyebabkan trauma pada jaringan otak, sehingga bisa jadi penyebab tumbuhnya jaringan abnormal dalam otak (yang kemudian dapat berkembang menjadi kanker otak).

Faktor dari luar

Merupakan faktor yang datang dari luar tubuh, pada umumnya berupa makanan dan radiasi. Obat-obatan tertentu yang diminum secara terus-menerus berpotensi menyebabkan kanker. Faktor-faktor lainnya:

* Pola hidup yang kurang sehat: misalnya merokok, makanan berlemak, kurang serat, dsb.
* Bahan karsiogenik: minyak goreng yang dipakai berulang-ulang, bahan kimia yang termakan
* Radiasi: paparan radiasi dalam gelombang tertentu dapat memicu berkembangnya sel kanker

C. GEJALA


Sebelum memahami lebih lanjut tentang gejala kanker otak, Anda perlu memahami struktur otak manusia terlebih dahulu. Otak merupakan organ tubuh penting yang mengatur segala aktivitas / gerakan tubuh manusia. Bayangkan saja Anda sedang naik motor, ada berapa aktivitas yang Anda lakukan? Melihat jalan, menyetir, lihat kiri-kanan, lihat kaca spion, menyeimbangkan, belum lagi sambil mikir nanti malam mau makan apa... Dalam satu detik, ada riburan hal yang terjadi dalam otak Anda (baik yang terjadi secara sadar maupun tidak sadar).

Otak bisa multitasking begini karena semua aktivitas tersebut diatur oleh bagian otak yang berbeda (tiap bagian memiliki fungsi yang berbeda). Secara umum, otak manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu otak besar (cerebrum), otak kecil (cerebellum) dan batang otak (brain stem). Tiap bagian ini terbagi lagi menjadi bagian yang lebih kecil, di mana masing-masing bagian kecil tersebut terbagi lagi, dan seterusnya. Ruang antar bagian terisi oleh cairan otak (cerebrospinal fluid), sedangkan bagian luarnya terlindungi oleh tiga lapis selaput otak (meninges) dan tulang tengkorak.



Anatomi otak manusia



Nah, tiap bagian otak tersebut bisa terkena tumor/kanker. Walaupun tumor jinak, tapi karena tumbuhnya di otak, bisa menjadi sangat berbahaya. Tumor tersebut dapat mengganggu fungsi dan merusak struktur susunan saraf pusat, karena terletak di dalam rongga yang terbatas (rongga tengkorak). Seiring dengan berkembangnya tumor tersebut, jaringan otak akan semakin tertekan. Padahal volume rongga tengkorak sangat terbatas dan tidak mungkin bertambah besar. Inilah yang menjadikan sakit kepala / pusing sebagai gejala awal kanker otak.

Ciri-ciri awal kanker otak sangat bervariasi, tergantung pada bagian otak mana yang terserang. Misalnya kepala pusing atau terasa mual. Berikut gejala kanker otak yang patut Anda waspadai:

* sakit kepala disertai mual sampai muntah yang menyemprot
* daya penglihatan berkurang
* penurunan kesadaran atau perubahan perilaku
* gangguan berbicara
* gangguan pendengaran
* gangguan berjalan / keseimbangan tubuh
* gangguan saraf
* anggota gerak melemah atau kejang
* pada bayi biasanya ubun-ubun besar menonjol

Ingat, daftar di atas hanya merupakan gejala. Walaupun Anda mengalami satu atau lebih gejala di atas, belum tentu Anda terkena kanker otak. Untuk memastikan, Anda harus diperiksa langsung oleh dokter ahli syaraf serta menjalani pemeriksaan lanjutan seperti CT scan, MRI, angiogram, myelogram, spinal tap dan biopsi.

D. PENCEGAHAN

Pada penyakit kanker, sel mengalami perubahan/mutasi sehingga sel membelah secara tidak terkendali, menyerang jaringan di sekitar sel abnormal tersebut, dan bisa juga berpindah ke jaringan tubuh yang lain melalui sirkulasi darah (metastasis). Sampai saat ini belum ditemukan metode untuk "menyembuhkan" sel abnormal, jadi satu-satunya cara adalah membuang jaringan abnormal dari tubuh agar bagian tubuh lain tidak tertular. Pada jenis kanker tertentu, misalnya kanker payudara, jika sel abnormal tersebut dideteksi sejak dini maka jaringan yang bermasalah dapat diangkat/dibuang. Tapi pada kanker otak, jika sel kanker sudah menyebar ke bagian otak yang vital maka tidak ada cara untuk membuang sel abnormal tersebut.

CEGAH SEBELUM TERLAMBAT

Ikuti langkah-langkah berikut untuk menghindari tumor / kanker otak:

1. Jangan sampai kepala Anda terbentur atau mengalami trauma. Hindari aktivitas yang berisiko tinggi seperti tinju. Selalu gunakan helm saat naik sepeda motor.
2. Perbanyak makan buah-buahan yang mengandung antioksidan seperti kurma, jeruk, kismis, strawberry, buah plum dan anggur merah. Zat antioksidan akan melancarkan peredaran darah dari dan ke otak sehingga mencegah terjadinya penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah.
3. Jangan merokok.
4. Perbanyak makan makanan berserat, jauhi makanan berlemak.
5. Hindari bahan karsiogenik, misalnya minyak goreng yang dipakai berulang-ulang.
6. Jauhi benda dengan kadar radiasi tinggi karena paparan radiasi dalam level tertentu dapat memicu perkembangan sel abnormal. Jika menelepon menggunakan handphone, gunakan handsfree agar ada jarak antara ponsel dengan kepala (otak) sehingga mengurangi kadar panas dan radiasi.
7. Gaya hidup sehat. Tidur yang cukup. Rutin olahraga agar ada sirkulasi darah ke otak.

Rematik

Rematik atau Reumatik adalah penyakit yang menyerang persendian. Selain menyerang persendian, penyakit rematik juga menyerang otot dan urat.

Penyebab rematik salah satunya adalah masalah kekebalan tubuh yang berbalik menyerang jaringan persendian. Hal ini mengakibatkan tulang rawan di sekitar sendi menipis dan membentuk tulang baru. Pada saat tubuh digerakkan, tulang-tulang di persendian bersinggungan sehingga memicu rasa nyeri.

Gejala rematik diataranya: nyeri persendian setelah beraktivitas, nyeri pada saat cuaca berubah dari panas ke dingin, peradangan dan hilangnya fleksibilitas sendiri, sendi terlihat kemerahan dan terasa panas, sendi kaku di pagi hari, sendi bengkak, gerak terbatas, dan nyeri persendian.

Pengobatan pada penderita rematik secara umum ditujukan untuk menghilangkan / mengurangi rasa nyeri, menghilangkan gejala inflamasi (peradangan), dan mencegah terjadinya deformitas (perubahan bentuk) dan memelihara fungsi persendian agar tetap dalam keadaan baik.

Bagaimana? Sudah cukup paham mengenai penyakit rematik ini? Kalo sudah paham, mari kita bahas pengobatan untuk rematik. Berikut ini ada beberapa Tips mengobati rematik, tepatnya ramuan tradisional untuk mengobati rematik.

Obat Tradisional Rematik 1:
Bahan-bahan :
- Daun Sendok segar (5 lembar)
- Kapur (1 Sendok makan)

Cara Pemakaian:
Campurkan daun sendok segar dengan kapur, kemudian letakan diatas bagian yang sakit, (tebalnya sekitar 5 mm). Ganti ramuan tersebut tiap 1 hari 1 malam.

Obat Tradisional Reumatik 2:
Bahan-bahan :
- Daun Kumis Kucing (4-5 lembar)
- Tanaman Meniran (4-5 buah)
- Air (3 gelas)

Cara Pemakaian:
Rebus semua bahan obat rematik diatas dalam 3 gelas air, hingga tersisa 1,5 gelas. Setelah dingin, minum air ramuan rematik tersebut 3 kali sehari (masing-masing setengah gelas).

Rematik

Melawan Rematik Dengan "Jalan Kaki"
Gizi.net - Penyakit rematik ada ratusan jenisnya. Rematik jenis peradangan yang disebabkan asam urat termasuk jenis yang banyak ditemui di Indonesia. Olahraga ringan jalan kaki, ternyata bermanfaat bagi para penderita asam urat ini.

Menurut dokter ahli syaraf dari RS Cipto Mangunkusumo, Dr Harry Isbagio Sp PD-KR, hampir 80 persen penduduk dunia pernah mengalami nyeri pinggang. Itu berarti 8 dari 10 orang pernah kena rematik karena nyeri pinggang ini termasuk dalam gejala rematik.

"Cakupan pengertian gejala rematik memang cukup luas. Nyeri, pembengkakan, kemerahan, gangguan fungsi sendi dan jaringan di sekitarnya termasuk gejala rematik. "Semua gangguan pada daerah sendi, otot dan tendon disebut rematik," kata dr Harry Isbagio dalam sebuah seminar di Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskan, rematik terdiri dari 150-an jenis. Gejala dan penyebabnya juga bermacam-macam. Tetapi ada empat jenis rematik yang paling sering dijumpai di masyarakat kita yaitu osteoarthritis yang disebabkan oleh pengapuran, rematik luar sendi yang menyerang jaringan di luar tulang rawan, rematik peradangan, dan rematik yang disebabkan oleh pengeroposan.

"Sekitar 50 persen keluhan nyeri sendi disebabkan oleh pengapuran. Pengapuran berarti menipisnya jaringan tulang rawan yang berfungsi sebagai bantalan persendian," katanya.

Bantalan dalam persendian yang aus itu menyebabkan terjadinya gesekan tulang sehingga menyebabkan nyeri. Pengapuran ini merupakan proses degenerasi yang dimulai pada usia 40 tahun. Kecepatan proses degenerasi berbeda pada tiap-tiap orang.

"Sendi seseorang bisa mulai bermasalah di usia 40-an. Namun ada orang yang sampai usia 70-an sendinya baik-baik saja. Cepat lambatnya proses tadi ditentukan oleh beberapa faktor risiko," paparnya.

Faktor risiko itu antara lain mutu tulang rawan dan kelebihan berat badan. Tulang rawan yang bagus akan lebih tahan terhadap kondisi aus. Ibarat ban mobil kalau kualitasnya bagus maka persendian tidak mudah aus walau dipakai lama.

Pada faktor kedua, berat badan yang berlebih akan memberi beban pada jaringan tulang rawan di sendi lutut. Ia menganalogikan ban truk yang sering dipakai mengangkut beban berat lebih mudah aus daripada ban yang jarang mengangkut beban.

Demikian pula dengan orang yang sering melakukan aktivitas berat, olahraga, naik turun tangga, dan mengangkat beban. Tapi jarang berolahraga pun membuat otot-otot di sekitar sendi menjadi lembek. Keadaan ini membuat jarak di antara sendi merapat, sehingga terjadi gesekan antara dua tulang.

Sayangnya belum ditemukan obat untuk menyembuhkan pengapuran. Pengobatan yang bisa diberikan lebih untuk menghilangkan gejala. Jika sendi sudah benar-benar rusak harus diambil tindakan operasi penggantian sendi.

Rematik pada orang berusia produktif umumnya disebabkan peradangan. Peradangan ini bisa karena asam urat atau sebab-sebab lain. Rematik karena asam urat ini banyak dijumpai pada pria berusia 30-an dan 40-an tahun.

Jenis ini, menurut Dr Harry Isbagio, terjadi karena kelebihan hasil metabolisme purin yang tertimbun di persendian. Timbunan ini yang menimbulkan rasa sakit di persendian.

Dokter Harry sering menemui kesalahpahaman masyarakat mengenai asam urat. Pasien sering datang berkonsultasi sambil membawa hasil tes asam urat. "Mereka bertanya mengapa asam uratnya normal tetapi dokter mendiagnosis terkena rematik. Mereka salah mengerti soal rematik. Tidak semua rematik disebabkan asam urat," jelasnya.

Gangguan autoimun seperti pada penyakit Lupus termasuk jenis rematik yang disebabkan peradangan. Pada gangguan ini kekebalan tubuh tidak berfungsi sebagai pembasmi bakteri, virus atau benda asing yang memasuki tubuh. Kekebalan tubuh justru merusak jaringan tubuh yang sehat, termasuk jaringan yang ada di persendian.

Begitupun dengan RA (Rheumatoid Arthritis). Penyakit itu termasuk peradangan persendian yang penyebabnya masih belum diketahui. Menurut Encyclopedia of Public Health, telah ada indikasi bahwa pola-pola genetik bertanggungjawab terhadap timbulnya penyakit ini.

RA bisa menyerang orang pada umur berapa pun, termasuk balita. Peradangan penyakit ini terjadi pada jaringan synovial yang terdapat dalam persendian. Jaringan ini berfungsi untuk menghasilkan cairan pelumas sendi. Pada pasien RA, jaringan ini membengkak dan menunjukkan banyak sel yang meradang.

Kompres Hangat

Kalau hanya pegal linu biasa, Dr Harry menyarankan untuk minum obat jenis parasetamol. "Obat ini umum digunakan untuk mengobati nyeri dan pegal, dan banyak dijual di pasaran," katanya. Pertolongan pertama untuk pegal linu bisa dengan mengompres daerah yang sakit dengan botol air panas atau kain flanel hangat. Mengistirahatkan badan amat dianjurkan bila pegal linu itu terasa sangat sakit.

Secara khusus ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati bila memilih jamu untuk mengatasi rematiknya. Beberapa merek jamu disinyalir dicampur bahan-bahan kimia. "Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah mengeluarkan daftar jamu yang dicampur bahan kimia. Jadi masyarakat sebaiknya teliti memilih jamu," sarannya. Apa boleh buat, mungkin memang harus memilih perusahaan jamu yang terpercaya.

Waspadalah bila pegal, nyeri, dan bengkak mulai menyerang persendian dan gejalanya tidak cepat hilang. Segera berobat ke dokter bila rasa sakit itu tidak hilang sampai 2 minggu. Dokter akan mendiagnosa secara hati-hati.

Rematik memang agak susah didiagnosa karena gejalanya mirip penyakit lain. "Dibutuhkan pengalaman untuk mendiagnosa dengan tepat penyakit rematik," kata Dr Harry yang mengepalai Subbagian Reumatologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Pengobatan rematik yang tepat sasaran membutuhkan diagnosa yang benar, mengingat penyakit rematik terdiri dari seratusan jenis. "Pasien rematik akan menjalani tes darah dan foto rontgen untuk didiagnosa jenis rematiknya. Setelah itu bisa diputuskan program dan lamanya pelaksanaan pengobatan," paparnya.

Penanganan rematik secara dini tentu lebih baik, sehingga dapat mencegah kerusakan sendi yang berlarut sekaligus mencegah rasa sakit yang berkelanjutan.

Menjaga berat badan ideal adalah salah satu langkah bijaksana untuk mengurangi nyeri di sendi lutut. Setiap kelebihan berat badan membebani sendi lutut serta panggul, dan menambah rasa nyeri karena rematik. Selain itu bobot tubuh berlebih memperbesar risiko asam urat.

Olahraga ringan seperti jalan kaki bermanfaat untuk penderita rematik karena asam urat. Ini karena jalan kaki membakar kalori, memperkuat otot dan membangun tulang yang kuat tanpa mengganggu persendian yang sakit.

Untuk melakukan olahraga sebaiknya meminta pendapat dokter atau terapis, supaya mengetahui gerakan-gerakan yang terbaik. Disarankan untuk menghindari olahraga yang terlalu membebani lutut. "Bulutangkis, voli, tenis, joging, bela diri sebaiknya tidak dilakukan. Apalagi ketika rematik jenis asam urat itu sedang kumat. Berdiri terlalu lama akan menimbulkan sakit yang luar biasa," katanya. (T-1)

Sumber: http://www.suarakarya.com

Langkah-Langkah Manicure-Pedicure Sendiri

Langkah-Langkah Manicure-Pedicure Sendiri


Kuku-kuku tangan dan kaki perlu dirawat.Selain untuk kecantikan,juga untuk meminimalkan kuman dan bakteri menempel pada ujung-ujung jari dan kuku.

Menicure-pedicure selain dilakukan di salon,dapat dilakukan sendiri di rumah.Sebelum mulai beraksi seperti seorang manicurist andal,mari simak beberapa langkah berikut.

1. Cat kuku yang masih menempel dibersihkan dulu.Lalu rendam tangan atau kaki dalam air hangat.Tambahkan sedikit sabun cair dan gunakan sikat lembut yang membantu menghilangkan kuman-kuman yang masih menempel.
2. Angkat dan keringkan tangan atau kaki.Lalu berikan krim khusus untuk melembutkan tangan atau kaki dan kuku.
3. Kuku tangan atau kaki dipotong sesuai dengan panjang serta bentuk yang diinginkan.Ujung kuku yang masih kasar dan tajam rapikan dengan pengikir kuku.Pengikir digerakkan ke satu arah.Jika bolak-balik mengakibatkan ujung-ujung kuku mudah pecah.
4. Kutikula dibersihkan dan dirapikan dengan mendorongnya masuk,untuk mengurangi kutikula muncul dan tumbuh keluar dari sela-sela kuku.Dapat dilakukan dengan alat khusus atau cukup didorong dengan jari-jari tangan yang lain.Lakukan perlahan agar tidak terjadi infeksi pada daerah tumbuhnya kuku,dan agar tidak meninggalkan goresan di permukaan kuku.
5. Untuk jari kaki,setelah kuku bersih,rendam lagi kaki ke dalam air dan kapalan yang ada di tumit dan di bawah jari dibersihkan dengan batu apung.
6. Agar kuku halus berkilat,gunakan nail buffer pada permukaan kuku,gerak ke satu arah.Jika mau,oleskan cat kuku warna favorit.Hasilnya,jari-jari yang cantik membuat tambah percaya diri dan seksi.

MENGATASI MENS (ALAMI)

MENGATASI MENS (ALAMI)


Menstruasi merupakan peristiwa pendarahan secara periodik dan siklik (bulanan) dari rahim disertai pelepasan selaput lendir rahim (endometrium) melalui vagina pada wanita yang seksual dewasa. Setiap wanita sehat yang tidak sedang hamil dan belum menopause akan mendapat menstruasi pada setiap bulannya. Dalam keadaan normal lamanya haid berkisar antara 3-7 hari dan rata-rata berulang setiap 28 hari.

Rasa nyeri saat haid merupakan keluhan ginekologi yang paling umum dan banyak dialami oleh wanita. Rasa nyeri saat haid tidak diketahui secara pasti kaitannya dengan penyebabnya, namun beberapa faktor dapat mempengaruhi yaitu ketidakseimbangan hormon dan faktor psikologis. Rasa nyeri tersebut dapat merupakan gangguan primer atau merupakan gangguan sekunder dari berbagai jenis penyakit.

Nyeri haid yang disebabkan gangguan primer cukup sering terjadi, biasanya timbul setelah dimulainya menstruasi pertama dan sering kali hilang setelah hamil atau dengan meningkatnya umur wanita. Kemungkinan penyebabnya merupakan hasil dari peningkatan sekresi hormon prostaglandin yang menyebabkan peningkatan kontraksi uterus, jenis sakit haid ini banyak menyerang remaja dan berlangsung sampai dewasa. Nyeri haid yang disebabkan oleh gangguan sekunder biasanya terjadi pada wanita yang lebih tua yang sebelumnya tidak mengalami nyeri. Biasanya rasa sakit tersebut berhubungan dengan gangguan ginekologis seperti endometriosis, penyempitan serviks, malposisi uterus, penyakit radang panggul, dan tumor dari rongga panggul. Oleh karena itu, untuk mengatasinya harus diketahui secara pasti apa penyebabnya, sehingga dapat diambil langkah-langkah medis yang tepat.

Gejala-gejala nyeri haid di antaranya yaitu : rasa sakit datang secara tidak teratur, tajam dan kram di bagian bawah perut yang biasanya menyebar ke bagian belakang, terus ke kaki, pangkal paha dan vulva (bagian luar alat kelamin wanita). Rasa sakit menstruasi juga diikuti dengan premenstruasi sindrom yaitu sekumpulan gejala bervariasi yang muncul antara 7 hingga 14 hari sebelum masa haid dimulai dan biasanya berhenti saat haid mulai. Gejala-gejala tersebut meliputi tingkah laku seperti kegelisahan, defresi, iritabilitas/sensitif, lekas marah, gangguan tidur, kelelahan, lemah, mengidam makanan dan kadang-kadang perubahan suasana hati yang sangat cepat. Selain itu juga keluhan fisik seperti payudara terasa sakit atau membengkak, perut kembung atau sakit, sakit kepala, sakit sendi, sakit punggung, mual, muntah, diare atau sembelit, dan masalah kulit seperti jerawat.

Untuk mengurangi rasa sakit saat menstruasi karena gangguan primer dapat mengunakan obat penghilang rasa sakit (analgetik) seperti aspirin, atau dengan pemberian hormon antiprostaglandin untuk mengurangi kekuatan kontraksi uterus, namun pemberian hormon antiprostaglandin tersebut harus hati-hati terutama pada wanita yang ingin hamil.

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi sakit pada saat menstruasi :

- Tempelkan botol berisi air panas atau bantalan panas/hangat pada daerah perut.
- Pijat daerah perut/abdomen secara perlahan-lahan
- Coba tidur terlentang dengan kaki/lutut diganjal dengan bantal
- Lakukan olahraga ringan seperti senam, jalan kaki, atau bersepeda pada saat sebelum dan selama haid, hal tersebut dapat membuat aliran darah pada otot sekitar rahim menjadi lancar, sehingga rasa nyeri dapat teratasi atau berkurang.

Tumbuhan obat yang dapat digunakan untuk mengurangi dan mengatasi rasa sakit pada saat menstruasi mempunyei efek analgetik (meredakan rasa sakit), melancarkan sirkulasi darah, dan mencairkan bekuan darah.

Berikut contoh beberapa tumbuhan obat yang dapat digunakan untuk mengatasi nyeri haid.

DAUN DEWA (Gynura segetum [Lour.] Merr.)
Bagian yang digunakan : seluruh tumbuhan/herba
Efek : melancarkan sirkulasi darah, mencairkan bekuan darah, anti-coagulant

MAWAR (Rosa chinensis Jack.)
Bagian yang digunakan : Bunga
Efek : melancarkan sirkulasi darah, menormalkan siklus haid, antiradang, menghilangkan bengkak.

SIANTAN/SOKA (Ixora stricta Roxb.)
Bagian yang digunakan :bunga
Efek : meredakan rasa sakit (analgetik), mengecilkan bekuan darah, melancarkan sirkulasi.

DAUN HIA/BARU CINA (Artemisia vulgaris L.)
Bagian yang digunakan : seluruh tumbuhan /herba
Efek : menghilangkan sakit (analgetik), melancarkan peredaran darah, mengatur menstruasi, menghentikan pendarahan, menghilangkan rasa dingin.

GINJEAN (Leonurus sibiricus L.)
Bagian yang digunakan : seluruh tumbuhan (herba)
Efek : melancarkan sirkulasi darah, menormalkan siklus haid, peluruh haid (emenagog), menghilangkan pembengkakan dan menciutkan rahim.

TEKI (Cyperus rotundus L.)
Bagian yang digunakan : umbi
Efek : menormalkan siklus haid, menghilangkan sakit (analgetik), melancarkan vital energi. Merupakan obat penting untuk penyakit-penyakit pada wanita (gynecological diseases)

TEMU LAWAK (Curcuma xanthorrhiza)
Bagian yang digunakan : rimpang
Efek : sebagai peluruh haid (emenagog), tonikum, antiradang, hepatoprotektor, dan lain-lain.

Berikut contoh resep tumbuhan obat yang dapat digunakan untuk mengatasi nyeri menstruasi (dismenore) :

Resep 1.
30 gram temu lawak + 30 gram temu hitam + 20 gram jahe + 20 gram asam jawa + gula aren secukupnya, dicuci dan dipotong-potong, direbus dengan 600 cc air hingga tersisa 200 cc, disaring, airnya diminum.

Resep 2.
3 kuntum bunga mawar merah + 2 kuntum bunga siantan/soka + 15 gram bunga bugenfil, dicuci dan direbus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc, disaring, airnya diminum 2 kali sehari.

Resep 3.
15-30 gram daun dewa segar + 20 gram kunyit, dicuci dan direbus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc, disaring, airnya diminum 2 kali sehari.

Resep 4.
30 gram daun hia/baru cina segar atau 15 gram yang kering direbus dengan 400 cc air hingga tersisa 200 cc, disaring, airnya diminum.

Resep 5.
20 gram ginjean kering + 10 gram umbi rumput teki kering, dicuci dan direbus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc, disaring, airnya diminum 2 kali sehari.

Catatan :
Untuk perebusan gunakan periuk tanah, panci enamel atau panci kaca.

Sabtu, 28 Mei 2011

MENGATASI MATA SEMBAB

MENGATASI MATA SEMBAB

Saat habis begadang sampai pagi, atau sakit flu menyerang, atau bahkan setelah menangis semalaman, biasanya Anda akan bangun pagi dengan keadaan bagian seputar mata terlihat membengkak. Bagaimana cara mengatasinya?



Mata sembab biasanya ingin Anda tutupi bukan saja demi alasan kecantikan, namun juga agar tak ada yang tahu jika semalam Anda habis menangis. Tapi dengan waktu yang hanya beberapa menit sebelum berangkat kerja atau ke sekolah, bagaimana cara menghilangkannya?

1. Es batu
Ini adalah cara klasik yang sudah sering digunakan banyak wanita: kompres dengan es batu. Namun untuk mempercepat prosesnya, dahulukan dengan membilas wajah dengan air dingin saat mandi. Tak ada es batu? Masukkan saja sendok ke dalam kulkas. Setelah dingin, kompreskan sendok ke bagian sekitar mata yang membengkak.

2. Teh celup
Ambil dua kantung teh celup, celupkan pada air panas, lalu angkat. Setelah menghangat, kompreskan ke kelopak mata, tutupi dengan kain selama 5-10 menit. Gunakan teh hijau atau teh hitam, karena kandungan kafein di dalamnya membantu mengurangi pembengkakan.

3. Timun
Timun bukan saja baik untuk kesehatan, tapi juga untuk mata sembab, karena kandungan astringent di dalamnya membantu menyegarkan mata yang bengkak. Dinginkan dua irisan timun di dalam kulkas, kompreskan di kelopak mata selama sekitar 10 menit.

4. Kentang
Selama ratusan tahun, orang Eropa mempercayai kentang sebagai penghilang sakit kepala, pegal-pegal, dan berbagai iritasi. Untuk mata sembab, kupas kentang segar, cuci, keringkan, dan parut halus. Bungkus parutan kentang dengan selembar kain, lalu kompreskan pada mata.

5. Garam
Saat mata Anda sembab, mengkonsumsi makanan yang mengandung garam hanya akan membuatnya tambah parah. Untuk menyembuhkan mata sembab, campurkan setengah sendok teh garam ke dalam seperempat liter air putih. Celupkan kapas ke dalam campuran ini, lalu kompreskan ke mata.

6. Minum air putih
Banyak minum memang tak akan dengan instan mengempiskan mata yang bengkak, tapi ini akan mempercepat prosesnya. Sepanjang hari banyak-banyaklah minum air putih, dan untuk sementara hindari kopi, soda, dan minuman manis.

ASAM URAT (ARTHRITIS GOUT)

ASAM URAT (ARTHRITIS GOUT)


Asam urat sudah dikenal sejak 2.000 tahun yang lalu dan menjadi salah satu penyakit tertua yang dikenal manusia. Dulu, penyakit ini juga disebut "penyakit para raja" karena penyakit ini diasosiasikan dengan kebiasaan mengonsumsi makanan dan minuman yang enak-enak. Kini, asam urat bisa menimpa siapa saja, terutama para penggemar makanan enak.

Gangguan asam urat ditandai dengan suatu serangan tiba-tiba di aderah persendian. Saat bangun tidur, misalnya, ibu jari kaki dan pergelangan kaki Anda terasa terbakar, sakit dan membengkak. Bahkan selimut yang Anda gunakan terasa seperti batu yang membebani kaki Anda. Seperti itulah gejala asam urat alias arthritis gout.


Gangguan asam urat disebabkan oleh tingginya kadar asam urat di dalam darah. Tingginya asam urat dalam darah menyebabkan terjadinya penumpukan kristal di daerah persendian sehingga menimbulkan rasa sakit. Selain rasa sakit di persendian, asam urat juga menyerang ibu jari kaki, dapat membentuk tofi atau endapan natrium urat dalam jaringan di bawah kulit, atau bahkan menyebabkan terbentuknya batu ginjal.


Jika tidak diatasi gangguan asam urat ini sangat mengganggu aktivitas Anda. Selain denga mengonsumsi obat-obatan, pengaturan pola makanan dapat dijadikan pilihann untuk mengatasi masalah asam urat. Menu makanan diatur sedemikian rupa agar lebih banyak makanan dengan kandungan nukleotida purin yang rendah.


Diet Bagi penderita Asam urat
Diet bagi para penderita gangguan asam urat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:


Pembatasan purin
Apabila telah terjadi pembengkakan sendi maka penderita gangguan asam urat harus melakukan diet bebas purin. Namun karena hampir semua bahan makanan sumber protein mengandung nukleoprotein maka hal ini hampir tidak mungkin dilakukan. Maka yang harus dilakukan adalah membatasu asupan purin menjadi 100-150 mg purin per hari (diet normal biasanya mengandung 600-1.000 mg purin per hari).


Kalori sesuai dengan kebutuhan
Jumlah asupan kalori harus benar disesuaikan dengan kebutuhan tubuh berdasarkan pada tinggi dan berat badan. Penderita gangguan asam urat yang kelebihan berat badan, berat badannya harus diturunkannn dengan tetap memperhatikan jumlah konsumsi kalori. Asupan kalori yang terlalu sedikit juga bisa meningkatkan kadar asam urat karena adanya keton bodies yang akan mengurangi pengeluaran asam urat melalui urin.


Tinggi karbohidrat
Karbohidrat kompleks seperti nasi, singkong, roti dan ubi sangat baik dikonsumsi oleh penderita gangguan asam urat karena akan meningkatkan pengeluaran asam urat melalui uirn. Konsumsi karbohidrat kompleks ini sebaiknya tidak kurang dari 100 gram per hari. Karbohidrat sederhana jenis fruktosaa seperti gula, permen, arum manis, gulali, dan sirop sebaiknya dihindari karena fruktosa akan meningkatkan kadar asam urat dalam darah.


Rendah protein
Protein terutama yang berasal dari hewan dapat meningkatkan kadar asam urat dalam darah. Sumber makanan yang mengandung protein hewani dalam jumlah yang tinggi, misalnya hati, ginjal, otak, paru, dan limpa.


Asupan protein yang dianjurkan bagi penderita gangguan asam urat adalah sebesar 50-70 gram/hari atau 0,8-1 gram/kg berat badan/hari. Sumber protein yang disarankan adalahhh protein nabati yang berasal dari susu, keju dan telur.


Rendah lemak
Lemak dapat menghambat ekskresi asam urat melalui urin. Makanan yang digoreng, bersantan, serta margarine dan mentega sebaiknya dihindari. Konsumsi lemak sebaiknya sebanyak 15 persen dari total kalori.


Tinggi cairan
Konsumsi cairan yang tinggi dapat membantu membuang asam urat melalui urin. Karena itu, Anda disarankan untuk menghabiskan minum minimal sebanyak 2,5 liter atau 10 gelas sehari. Air minum ini bisa berupa air putih masak, teh, atau kopi.


Selain dari minuman, cairan bisa diperoleh melalui buah-buahan segar yang mengandung banyak air. Buah-buahan yang disarankan adalah semangka, melon, blewah, nanas, belimbing manis, dan jambu air. Selain buah-buahan tersebut, buah-buahan yang lain juga boleh dikonsumsi karena buah-buahan sangat sedikit mengandung purin. Buah-buahan yang sebaiknya dihindari adalah alpukat dan durian, karena keduanya mempunyai kandungan lemak yang tinggi.


Tanpa alkohol
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa kadar asam urat mereka yang mengonsumsi alkohol lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsi alkohol. Hal ini adalah karena alkohol akan meningkatkan asam laktat plasma. Asam laktat ini akan menghambat pengeluaran asam urat dari tubuh.

Pegal dan Linu

PEGAL DAN LINU

jangan Remehkan Pegal dan Linu di Badan


JAKARTA, KOMPAS.com — Kebanyakan orang pernah mengeluh tubuhnya pegal-pegal. Rasa nyeri di sekitar pinggang, linu di persendian, dan otot terasa kaku adalah keluhan yang kerap dialami banyak orang.

Penyebab munculnya pegal badan ini bisa bermacam-macam. Selain karena olahraga berlebihan atau beraktivitas berat, pegal-pegal juga bisa disebabkan karena kebanyakan duduk di kantor.

Dokter Suhanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Mediros, mengatakan, pegal-pegal di badan muncul karena kurangnya relaksasi otot. Ia mencontohkan orang yang bekerja terlalu lama di depan komputer. Karena pergerakan tubuhnya statis dan terbatas, ia bakal gampang terserang pegal-pegal badan.

"Umumnya, rasa pegal itu berasal dari otot tegang atau kaku," ujar Suhanto.

Menurut Suhanto, pegal-pegal bisa menyerang hampir semua bagian tubuh, seperti punggung, leher, tangan atau kaki. Jika pegal sudah menyerang, badan pasti terasa tidak enak. Tak jarang, kondisi ini membuat nafsu makan seseorang menjadi turun.

Alhasil, tubuh akan terasa lemas dan lesu. Meski begitu, banyak orang menganggap pegal-pegal sebagai masalah sepele. Sebab, kadang dengan istirahat yang cukup atau dipakai tidur saja, pegal-pegal di sekujur badan bisa hilang dengan sendirinya.

Pertanda penyakit Bagi yang mengalami pegal-pegal ringan memang bisa disembuhkan dengan istirahat cukup. Tetapi, untuk kasus tertentu, istirahat saja mungkin tidak cukup.

Contohnya, mereka yang mengalami pegal-pegal dalam kurun waktu lama. Bisa jadi ia terserang sindrom kelelahan kronis atau chronic spastic syndrome. Dalam kasus ini, sebaiknya segera periksakan diri ke dokter. Siapa tahu itu pertanda datangnya sebuah penyakit.

Nah, ada baiknya Anda jangan menyepelekan ketika mengalami pegal dan linu di badan. Di balik rasa pegal itu terkadang bersemayam penyakit tertentu.

Dalam hal ini, pegal-pegal di badan kita bukan karena faktor kecapaian kerja. Namun, karena ada virus yang menyerang tubuh. Kalau itu yang terjadi, pegal-pegal bisa menjadi masalah kesehatan yang serius.

Contohnya adalah orang yang terserang virus influenza. Biasanya, gejala yang muncul dari penyakit ini adalah pegal-pegal di sekujur tubuh. Setelah itu baru diikuti oleh demam dan hidung mengeluarkan cairan. Gejala serupa juga terjadi jika kita akan terserang penyakit lain, seperti demam berdarah atau cacar air.

Jika pegal badan diikuti rasa lemah, letih, dan lesu, Anda juga harus hati-hati. Jangan-jangan itu mengindikasikan penyakit kurang darah atau anemia. Pegal-pegal badan juga dialami oleh penderita penyakit lain, seperti hepatitis atau penyakit rematik.

Dokter Erin Destrini dari Klinik Jakarta Medical Center (JMC) menambahkan, pegal-pegal di badan juga bisa mengindikasikan seseorang terserang penyakit asam urat atau herpes. "Virus herpes tersebar melalui udara, jika stamina lemah, akan mudah terkena," ujarnya.

Pegal-pegal juga bisa menjadi ciri seseorang terserang penyakit persendian yang serius, seperti penyakit amyotropic lateral sclerosis (ALS), rheumatoid arthritis, polymyositis, serta multiple sclerosis. "Makanya jangan remehkan pegal-pegal. Apalagi untuk pegal-pegal yang fatal, itu harus segera ditangani oleh dokter," tutur Erin.

Mereka yang lebih banyak beraktivitas di ruangan ber-AC juga diimbau lebih berhati-hati. Sebab, udara lembab di ruangan tertutup tidak baik untuk kesehatan dan bisa menjadi penyebab munculnya rasa lelah dan pegal-pegal di tubuh.

"Jadi, jika Anda bekerja di ruang ber-AC, sempatkan untuk keluar sebentar di tempat yang terkena sinar matahari, ini penting buat kesehatan," saran Erin. (Sofyan Nur Hidayat)

Bagian paling rawan terserang rasa pegal saat terlalu lama duduk di depan computer adalah punggung dan leher. Apalagi kalau posisi duduk tidak benar, sehingga beban pada punggung dan leher pun semakin berat dan melelahkan.
Sedikit gerakan kecil sederhana yang bahkan bias dilakukan di kursi kerja bias melepakan kamu dari kungkungan kelelahan otot punggung dan leher. Coba baca dan jangan ragu mempraktekannya….

1. Mengatasi punggung pegal sambil duduk:
Duduk tegak dengan pandangan lurus ke depan. Letakkan kedua tangan di belakang kepala. Tarik nafas dalam-dalam sambil membusungkan dada. Tahan posisi ini selama 10 detik, ulangi tiga kali

2. Mengatasi punggung pegal sambil berdiri:
Dalam posisi berdiri tegak, ulurkan kelua tangan lurus ke belakang. Genggam kedua tangan lalu tarik ke atas sambil membusungkan dada. Tahan selama 10 – 15 detik, ulangi 2 -3 kali.

3. Mengatasi leher pegal
Duduk tegak, pandangan lurus ke depan, lalu gerakkan kepala ke kanan. Dengan tangan kanan, tarik kepala ke arah kanan secara perlahan untuk melenturkan otot-otot leher samping. Tahan posisi ini selama 10 detik dan ulangi 3 kali. Lakukan gerakan yang sama ke arah kiri.

Askep uveitis

ASKEP UVEITIS



1.Definisi
a.Konjungtivitis
Konjungtivitis (mata merah) adalah inflamasi pada konjungtiva oleh virus, bakter, clamydia, alergi, trauma (sengatan matahari)
(Barbara C Long, 1996)
Konjungtivitas adalah inflamasi peradangan konjungtiva dan ditandai dengan pembengkakan dan eksudat, matatampak merah sehingga sering disebut penyakit mata merah.
(Brunner dan suddarth, 2001)
b.Keraktitis
Keraktitis adalah inflamasi pada kornea oleh bakteri, virus, hespes simplek, alergi, kekurangan vit. A .
(Barbara C Lonf 1996)
Keratitis adalah peradangan pada kornea, keratitis disebabkan oleh mikrobial dan pemajanan.
Keraktitis Mikrobial adalah infeksi pada kornea yang disebabkan oleh berbagai organisme bakteri, virus, jamur/parasit. serta abrasi yang sangat bisa menjadi pintu masuk bakteri.
Keraktitis Pemajanan adalah infeksi pada ornea yang terjadi akibat kornea tidak dilembabkan secara memadai dan dilindungi oleh kelopak mata kekeringan mata dapat terjadi dan kemudian diikuti ulserasi dan infeksi sekunder
(Brunner dan Suddarth, 2001)
c.Uveitis
Uveitis adalah peradangan pada urea yang terdiri dari 3 struktur yaitu iris, badan siliar, karoid.
(www.medicastore.com, 2008)
Uveitis adalah invlamasi salah satu struktur traktus uvea (iris, badan siliar dan karoid). karena uvea mengandung banyak pembuluh darah yang memberikan nutrisi pada mata maka jika terjadi peradangan pada lapisan ini dapat mengakibatkan gangguan penglihatan.
(Brunner dan Suddarth, 2001)
2.Etiologi
a.Keratitis
1)Organisme bakteri
2)Virus
3)Jamur atau parasit
(Brunner dan Suddarth, 2001)
b.Konjungtivitis
1)Bisa bersifat infeksius (bakteri, klamidia, virus, jamur, parasit)
2)Imunologis (alergi)
3)Iritatif (bahan kimia, suhu listrik, radiasi, misalnya akibat sinar ultraviolet)
4)Berhubungan dengan penyakit sistemik
(Brunner dan Suddarth, 2001)
c.Uveitis
1)Alergen
2)Bakteri
3)Jamur
4)Virus
5)Bahan kimia
6)Trauma
7)Penyakit sistemik seperti sarkoidosis, kolitis, ulserativa, spondilitis, ankilosis, sindroma reiter, pars planitis, toksoplasmosis, infeksi sitomegalovirus, nekrosis retina akut, toksokariasis, histoplamosis, tuberkulosis, sifilis, sindroma behcel, oflamia simpatetik, sindroma vogt-hoyanagi-harada, sarkoma/limfoma.
(www.medicastore.com)
3.Menifestasi Klinis/Tanda dan Gejala
a.Konjungtivitis
Tanda dan gejala konjungtivitis bisa meliputi
1)Hiperemia (kemerahan)
2)Cairan
3)Edema
4)Pengeluaran air mata
5)Gatal pada kornea
6)Rasa terbakar/rasa tercakar
7)Seperti terasa ada benda asing
b.Keratitis
Manifestasi klinis dari keratitis meliputi :
1)Inflamasi bola mata yang jelas
2)Terasa benda asing di mata
3)Cairan mokopurulen dengan kelopak mata saling melekat saat bangun
4)Ulserasi epitel
5)Hipopion (terkumpulnya nanah dalam kamera anterior)
6)Dapat terjadi perforasi kornea
7)Ekstrusi iris dan endoftalmitis
8)Fotofobia
9)Mata berair
10)Kehilangan penglihatan bila tidak terkontrol
(Brunner dan Suddarth, 2001)
c.Uveitis
1)Monifestasi klinis dari uveitis meliputi :
Anterior :
1.nyeri mata
2.fotofobia
3.lakrimasi penglihatan kabur
4.pupil kecil
Posterior :
1.penurunan penglihatan
2.tidak nyaman yang ringan pada mata
2)Gejala awal pada uveitis mungkin tidak terlalu berat. penglihatan menjadi kabur/penderita melihat bintik–bintik hitam yang nelayang–layang. pada iritis biasanya timbul nyeri hebat, kemerahan pada sklera (bagian putih mata) dan fotofobia.
(www.medicastore.com)
4.Klasifikasi/Macam–macam
a.Konjungtivitis
1)Konjungtivitis kataral akula/subakuta/kronika
2)Konjungtivitis purulenta
3)Konjungtivitis flikten
4)Konjungstivitis membranasea/pseudomembran asea
5)Konjungstivitis vernal
6)Konjungstivitis atopi
7)Konjungstivitis folikularis non trakoma
8)Konjungstivitis folikularis trahoma
b.Keratitis
1)Keratitis superfisial nono ulseratif
seperti :
keratitis pungtata superfisial dari fuchs
keratitis nomularis dari dimmer
2)Keratitis superfisial ulseratif
seperti :
keratitis pungtata superfisial ulseratif
keratitis flikten
keratitis herpetika
3)Keratitis profunda non ulseratif
seperti :
keratitis interstisialis
keratitis pustuliformis profunda
4)Keratitis profunda ulseratif
seperti :
keratitis et lagoftalmus
keratitis neuroparalitik
c.Uveitis
1)Uveitis granulomatosa
2)Uveitis non granulomatosa
3)Uveitis campuran
(dr. Nana Wijaya, 1993)
5.Pathofisiologi
Pathofisiologi
Sebagian besar inflamasi mata disebabkan oleh makroorganisme, irigasi mekanis, atau sensitivitas terhadap suatu zat. untungnya inflamasi tersebut tidak meningalkan bekas yang permanen. inflamasi kornea yang berat atau ulkus kornea dapat menyebabkan kerusakan kornea yang meyebabkan ganguan penglihatan. komplikasi dari uveitis dapat menimbulkan perekatan, glaukoma sekunder dan hilang penglihatan.
Sebaian besar inflamasi mata adalah tembel dan konjungstivitis. Tembel adalah infeksi folikel bulu mata atau kelenjar pinggir kelopak mata yang relatif ringan. Organisme orang yang sering menginfeksi adalah stafilokokus. Infeksi ini cenderung berkumpul karena organisma infeksi menyebar dari folikel rambut yang satu ke yang lainnya. Kebersihan yang kurang dan gangguan kosmetik yang berlebihan dapat merugikan faktor pendukung. Orang–orang seharusnya diajarkan untuk tidak memencet tembel karena infeksi dapat menyebar dan menyebabkan selulitis pada kelopak mata.
Konjungtivitis merupakan bagian besar dari penyakit mata dan ada yang akut dan ada yang kronik. Konjungstivitis bakteri akut biasanya ditularkan oleh kontak langsung. Orang yang menyentuh matanya dengan jari akan mengkontaminasi benda–benda seperti : handuk atau lap. Organisme penyebabnya biasanya stafilokokus dan adenovirus. Konjungstivitis sederhana biasanya tidak lama.
Infeksi oleh Chlamydia trachomatis menyebabkan trachoma, suatu bentuk konjungstivitis yang jarang di Amerika Serikat. tetapi bisa menyebabkan kebutaan terutama bagi orang-orang yang hidup didaerah kering dan pendapatannya rendah, negara-negara di mediterranean yang panas dan timur jauh. Trachoma timbul mengikuti konjungstivitis akut, kelopak mata menjadi berparut dan terbentuk granulasi-granulasi di permukaan dalam kelopak dan menyebar ke kornea yang pada akhirnya menimbulkan hilangnya penglihatan. Pemeliharaan kebersihan penting untuk mencegah dan mengatasi trachoma. Kornea yang parut memerlukan transplantasi kornea mata. Konjungstivitis alergi biasanya disertai demam, kronis dan berulang-ulang.
(Barbara C .Long, 1996)
6.Pathway

7.Komplikasi
a.Konjungstivitis
1)Komplikasi pada konjungstivitis kataral teronik merupakan segala penyulit dari blefaritis seperti ekstropin, trikiasis
2)Komplikasi pada konjungstivitis purulenta adalah seringnya berupa ulkus kornea
3)Komplikasi pada konjungstivitis membranasea dan pseudomembranasea adalah bila sembuh akan meninggalkan jaringan perut yang tebal di kornea
dapat mengganggu penglihatan orang menjadi buta
4)Komplikasi konjungstivitis vernal adalah pembentukan jaringan sikratik dapat mengganggu pengelihatan
b.Keratitis
Komplikasi keratitis
1)Hipopion
2)Perforasi kornea
3)Prognosis
c.Uveitis
Komplikasi uveitis
1)Katarak
2)Retinitis proliferans
3)Ablasi retina
4)Glaukoma sekunder, yang dapat terjadi pada stadium dini dan juga pada stadium lanjut
(dr. Nana Wijana, 1993)

8.Pemeriksaan Penunjang
a.Pemeriksaan Mata
1)Pemeriksaan tajam penglihatan
2)Pemeriksaan dengan uji konfrontasi, kampimeter dan perimeter (sebagai alat pemeriksaan lapang pandangan)
3)Pemeriksaan dengan melakukan uji fluoresein (untuk melihat adanya efek epitel kornea)
4)Pemeriksaan dengan melakukan uji festel (untuk mengetahui letak dan adanya kebocoran kornea)
5)Pemeriksaan oftalmoskop
6)Pemeriksaan dengan slitlamp dan loupe dengan sentolop (untuk melihat benda menjadi lebih besar dibanding ukuran normalnya)
(Prof.dr. H. Sidafta Ilyas, SpM , 2008)
b.Therapi Medik
1)Konjungtivitis : Antibiotik topikal, obat tetes steroid untuk alergi (kontra indikasi pada hespes simplek virus)
2)Keratitis : Antibiotik topikal untuk infeksi bakteri, sulfat
atropin, doyuridin untuk herpes simplek
3)Uveitis : Scopoto lamine atau atropine untuk melebarkan pupil, kompres basah kortitkosteroid.
(Barbara C. Long, 1996)
9.Penatalaksanaan
a.Konjungtvitis
Penatalaksanaan, konjungtivitis biasanya hilang sendiri. Tapi, bergantung pada penyebabnya, terapi dapat meliputi antibiotik sistemik atau topikal, bahan antiinflamasi, irigasi mata, pembersih kelopak mata, atau kompres hangat.
Bila konjungtivitis disebabkan oleh mikroorganisme, pasien harus diajari bagaimana cara menghindari kontraminasi mata yang sehat atau mata orang lain. Perawat dapat memberikan intruksi pada pasien untuk tidak menggosok mata yang sakit dan kemudian menyentuh mata yang sehat, untuk mencuci tangan setelah setiap kali memegang mata yang sakit, dan menggunakan kain lap, handuk, dan sapu tangan baru yang terpisah. Asuhan khusus harus dilakukan oleh personal asuhan kesehatan. Untuk mengindari penyebaran konjungtivitis antar pasien.
b.Keraktitis
1)Keraktitis Mikrobial
Pasien dengan infeksi kornea berat dirawat untuk pemberian berseri (kadang sampai tiap 30 menit sekali) tetes anti mikroba dan pemeriksaan berkala oleh ahli optalmologi
Cuci tangan secara seksama
Harus memakai sarung tangan setiap intervensi keperawatan yang melibatkan mata
Kelopak mata harus dijaga kebersihannya dan perlu diberi kompres dingin
Diperlukan aseaminofen untuk mengontrol nyeri. Dan diresepkan sikloplegik dan midriatik untuk mengurangi nyeri dan inflamasi
2)Keraktitis Pemajanan
Memplester kelopak mata atau membalut dengan ringan mata yang telah diberi pelumas. Pada yang mengalami penurunan perlindungan sensori terhadap kornea
Dapat dipasang lensa kontak lunak tipe-balutan. Lensa kontak lunak tipe-balutan dipasang sesuai ukuran. Hal ini untuk mempertahankan permukaan kornea, mempercepat penyembuhan efek epitel dan memberikan rasa nyaman
Perisai kolagen bisa dipergunakan untuk perlindungan kornea jangka pendek
(Brunne dan Suddarth, 2001)
c.Uveitis
Penatalaksanaan Uveitis
1)Pada uveitis anterior kronis (iritis), obat mata dilatar harus diberikan segera untuk mencegah pembentukan jaringan parut dan adesi ke lensa. Kortikosteroid lakal dipergunakan untuk mengurangi peradangan dan kaca mata hitam
2)Pada uveitis intermediat (pars planis, siklitis kronis), diberikan steroid topikal atau injeksi untuk kasus yang berat
3)Pada uveitis posterior (peradangan yang mengenai khoroid/retina) biasanya berhubungan dengan berbagai macam penyakit sistemik seperti AIDS. Kortikosteroid sistemik diindikasikan untuk mengurangi peradangan bersama dengan terapi terhadap keadaan sistemik yang mendasarinya.
(Brunner dan Suddarth, 2001)
B.ASUHAN KEPERAWATAN
1.Pengkajian
a.Pengkajian ketajaman mata
b.Pengkajian rasa nyeri
c.Kesimetrisan kelopak mata
d.Reaksi mata terhadap cahaya/gerakan mata
e.Warna mata
f.Kemampuan membuka dan menutup mata
g.Pengkajian lapang pandang
h.Menginspeksi struktur luar mata dan inspeksi kelenjar untuk mengetahui adanya pembengkakan 4 inflamasi
( Brunner dan Suddarth, 2001)
2.Analisa Data
a.Data fokus
1)Gatal-gatal
2)Nyeri (ringan sampai berat)
3)Lakrimasi (mata selalu berair)
4)Fotofobia (sensitif terhadap cahaya) atau blepharospasme (kejang kelopak mata)
b.Diagnosa Kemungkinan Penyebab
- Nyeri : pada mata - Edema mata, sekresi, fotofobia, peningkatan TIO atau inflamasi
- Potensial infeksi, - Kurang pengetahuan
penyebaran ke mata
yang tidak sakit
3.Fokus Intervensi
Diagosa Keperawatan
a.Nyeri pada mata berhubngan dengan edema mata, fotofobia dan inflamasi
Tujuan yang diharapkan
Keadaan nyeri pasien berkurang
Intervensi
1)Beri kompres basah hangat
Rasionalisasi : Mengurangi nyeri, mempercepat penyembuhan, dan membersihkan mata
2)Kompres basah dengan NaCL dingin
Rasionalisasi : mencegah dan mengurangi edema dan gatal-gatal yang berat
3)Beri irigasi
Rasionalisasi : untuk mengeluarkan sekret, benda asing/kotoran dan zat-zat kimia dari mata
(Barbara C .Long, 1996)
4)Dorong penggunaaan kaca mata hitam pada cahaya kuat
Rasionalisasi : cahaya yang kuat meyebabkan rasa tak nyaman
5)Beri obat untuk megontrol nyeri sesuai resep
Rasionalisasi : pemakaian obat sesuai resep akan mengurangi nyeri
(Brunner dan Suddarth, 1996)
b.Gangguan penglihatan berhubungan dengan kerusakan kornea
Tujuan yang diharapkan
Meningkatkan ketajaman penglihatan dalam batas situasi individu.
Intervensi
1)Tentukan ketajaman, catat apakah satu atau kedua mata terlibat
Rasionalisasi : kebutuhan individu dan pilihan intervensi bervariasi sebab kehilangan penglihatan terjadi lambat dan progesif, bila bilateral, tiap mata dapat berlanjut pada laju yang berbeda tetapi, biasanya hanya satu mata diperbaiki per prosedur.
2)Orientasikan pasien terhadap lingkungan, staf, orang lain diareanya
Rasionalisasi : Memberikan peningkatan kenyamanan dan kekeluargaan menurunkan cemas dan disorientasi pascaoperatif
(Marilynn E. Doenges, 2000)
c.Potensial infeksi, penyebaran ke mata yang tak sakit berhubungan dengan kurang pengetahuan
Tujuan yang diharapkan
Infeksi tidak menyebar ke mata sebelahnya
(Barbara C .Long, 1996)
Intervensi
1)Monitor pemberian antibiotik dan kaji efek sampingnya
Rasionalisasi : mencegah komplikasi
2)Lakukan tehnik steril
R asionalisasi : mencegah infeksi silang
3)Lakukan penkes tentang pencegahan dan penularan penyakit
Rasionalisasi : memberikan pengetahuan dasar bagaimana cara memproteksi diri
(Tarwoto dan Warunnah, 2003)
d.Gangguan citra tubuh berhubung dengan hilangnya penglihatan
Tujuan yang diharapkan
Menyatakan dan menunjukkan penerimaan atas penampilan tentang penilaian diri
Intervensi
1)Berikan pemahaman tentang kehilangan untuk individu dan orang dekat, sehubungan dengan terlihatnya kehilangan, kehilangan fungsi, dan emosi yang terpendam
Rasionalisasi : Dengan kehilangan bagian atau fungsi tubuh bisa menyebabkan individu melakukan penolakan, syok, marah, dan tertekan
2)Dorong individu tersebut dalam merespon terhadap kekurangannya itu tidak dengan penolakan, syok, marah,dan tertekan
Rasionalisasi : Supaya pasien dapat menerima kekurangannya dengan lebih ikhlas
3)Sadari pengaruh reaksi-reaksi dari orang lain atas kekurangannya itu dan dorong membagi perasaan dengan orang lain.
Rasionalisasi : Bila reaksi keluarga bagus dapat meningkatkan rasa percaya diri individu dan dapat membagi perasaan kepada orang lain.
4)Ajarkan individu memantau kemajuannya sendiri
Rasionalisasi : Mengetahui seberapa jauh kemampuan individu dengan kekurangan yang dimiliki
(Lynda Jual Carpenito, 1998)

Selasa, 24 Mei 2011

Vagina Spa

Vagina Spa


Anda mungkin pernah mendengar nasihat seperti yang diucapkan Nenek Ponirah atau Ibu Neneng seperti ini, “Jangan makan nenas atau pisang ambon lo, nanti ‘becek’!” Mitos bahwa vagina selayaknya tidak basah, terutama saat berhubungan intim, itu mestinya tidak muncul kalau pemahaman tentang fungsi dan “cara kerja”-nya dipahami secara betul. Memang sudah dari sononya daerah intim itu basah oleh cairan pelumas ketika sudah dalam kondisi siap bersenggama dengan suami.

Kekurangpahaman soal organ seks yang satu ini pula yang mengakibatkan tidak sedikit wanita kurang mempedulikan perawatannya. Tujuannya tentu agar organ kewanitaan itu tetap bersih sehingga bebas dari infeksi dan pemicu radang. Juga tetap dalam keadaan lembab alami, bukan kering. Tentu saja perawatan itu dilakukan secara benar dan terkontrol. Kalau serampangan, bisa berakibat keseimbangan alaminya (kimiawi dan biologis) terganggu. Risiko infeksi pun meningkat.

Dibasuh dan diuapi

Cara merawat organ intim yang paling gampang tidak lain dengan mandi secara menyeluruh. Termasuk membersihkan bagian intim. Juga bagian selangkangan - bukan bagian dalam vagina - dengan sabun mandi biasa. Kalau dirasa masih kurang puas dengan cara biasa itu, Anda bisa mencoba spa khusus untuk merawat organ kewanitaan ini.

Spa khusus itu biasa disebut vagina spa atau feminine spa, yang sebenarnya sudah dikenal sejak zaman nenek moyang kita dulu. Barangkali cuma beda istilah. Namun, intinya sama, yaitu merawat organ intim untuk mencegah dan mengatasi keputihan, menjaga daya tahan terhadap infeksi, menimbulkan sensasi, dan meningkatkan gairah seksual. Vagina spa tergolong aman karena tidak menggunakan alat atau bahan yang dimasukkan atau disemprotkan ke dalam liang vagina.

Spa ini baik dijalani, terutama menjelang pernikahan untuk melemaskan otot dan saraf yang tegang. Juga baik jika dilakukan pada masa nifas untuk mengembalikan kelenturan vagina, menguatkan otot dasar panggul, dan memulihkan kondisi tubuh.

Perlu diingat, “Spa hanya untuk mencegah serta meningkatkan kesehatan, kenyamanan, dan ketenangan,” kata Debra Maria R., presiden direktur Air Cantee Spa di Kebayoran Baru, Jakarta, mengingatkan. “Bukan untuk mengobati. Sebab, menangani organ dalam adalah tindakan medis, dan itu harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih seperti bidan atau dokter.”

Hal-hal yang bisa diatasi dengan vagina spa antara lain masalah keputihan ringan, gatal-gatal, cairan vagina berlebihan saat berhubungan intim, vagina longgar pasca-melahirkan, atau kejang otot saat berhubungan. Penyakit yang berkaitan dengan organ seks, termasuk infeksi pada organ intim itu, harus dokter yang menangani.

Konsep inti dari vagina spa sebenarnya aroma terapi khusus untuk vagina berupa pembasuhan dan penguapan. Dalam praktik, untuk membasuh atau membilas digunakan air dingin satu gayung ukuran seliter, ditambah minyak esensial lavender 20 tetes dan tea tree sebagai antiseptik. Bisa juga dengan air rebusan daun sirih yang sudah dingin.

Lakukan maksimal satu bulan dua kali, yaitu usai haid dan dua minggu setelahnya. Atau, bila dirasa perlu, misalnya ketika merasa tak nyaman sehabis keluar kota. Spa memang tidak dianjurkan dilakukan terlalu sering agar tingkat keasaman cairan vagina tetap terjaga.

Seperti diketahui, kelenjar bartholin yang terletak di dinding vagina menghasilkan cairan bening kekuningan tak berbau. Cairan itu berfungsi sebagai pelumas pada saat berhubungan intim, membersihkan vagina, dan menjaga keseimbangan kadar keasaman (pH) tetap pada kisaran 3,5 - 5 untuk mencegah infeksi.

Penguapan pun dilakukan dengan ramuan herbal. Anda yang suka gaya Barat bisa memilih rosemarry, thyme, dan sage. Yang setia pada ramuan tradisional Indonesia dapat memanfaatkan 5 lembar daun sirih, 2 - 3 cm kulit kayu manis atau 1 sendok teh bubuk kayu manis, dan 5 butir cengkih. Bila tak ada gangguan keputihan, kurangi cengkihnya.

Semua bahan penguapan ala Barat dapat dibeli di pasar swalayan besar bagian bumbu dapur. Sedangkan bahan tradisional Timur dengan mudah dapat diperoleh di pasar tradisional.

Bahan-bahan itu direbus lalu dituang ke dalam wadah keramik atau kaca. Sebaiknya, tidak menggunakan wadah aluminium supaya aroma zat aktif logam tak tercampur.

Upayakan uap yang dihasilkan tak terlalu panas. Saat penguapan dilakukan, duduklah di atasnya dan ditutup kain sarung atau lainnya. Bisa juga duduk di kursi khusus yang bolong di tengahnya, sementara mangkuk keramik berisi air rebusan ditaruh tepat di bawahnya. Lama penguapan 10 - 15 menit sampai uap habis. Karena fokusnya ke arah organ intim, penguapan dianjurkan tidak terlalu sering dilakukan, maksimal dua kali seminggu. Bila berlebihan, dikhawatirkan keseimbangan pH vagina akan terganggu.

Masyarakat Jawa dulu biasa melakukan penguapan dengan ratus (campuran berbagai bahan alami yang menimbulkan aroma wangi yang ditaburkan di atas bara). Tapi kini dipertanyakan efek sampingannya, karena uapnya merupakan hasil pembakaran. Boleh saja pakai ratus, “Tapi ratus-nya direbus. Jadi, uapnya uap basah,” saran Debra.

Ihwal mengatasi keputihan dan perawatan nifas, ada sedikit perlakuan khusus. Pertama, lakukan pembasuhan. Kedua, lakukan penguapan dan berendam sambil melakukan pelvic floor exercise - latihan mengencangkan otot-otot dasar panggul. Caranya seperti gerakan menahan pipis dan lakukan sekitar 15 menit saja. Frekuensinya maksimal dua kali seminggu. Tapi latihan menahan pipis bisa pula dilakukan tiap hari bila tanpa berendam.

Candida biang petaka

Kita tahu, keputihan yang dialami setidaknya sekali seumur hidup, antara lain disebabkan jamur Candida albicans - salah satu jenis jamur yang normal ditemukan dalam organ intim wanita. Ia akan berkembang biak hingga jumlahnya melampaui batas, kalau kondisi organ intim berubah. Gejalanya, di dalam vagina terdapat cairan mengental, memutih, berbau, serta timbul rasa gatal, nyeri, dan panas saat buang air kecil atau berhubungan intim. Kalau sudah begini, pergilah ke dokter, dan sebaiknya tidak coba-coba mengobati sendiri.

Candida termasuk jamur pelahap glukosa. Bila terjadi peningkatan kadar gula darah dan ketakseimbangan hormon yang memicu naiknya gula darah, Candida akan tumbuh tak terkendali. Jamur ini juga mudah tumbuh liar pada kehamilan trisemester terakhir, atau akibat mengonsumsi pil KB, steroid, atau antibiotik. Gangguan kekebalan tubuh, misalnya akibat infeksi HIV, dapat pula menyebabkan Candida tumbuh tak terkendali.

Untuk menurunkan kemungkinan meledaknya populasi Candida, hindari terlalu banyak menyantap makanan bergula. Selanjutnya, jaga organ intim dengan sejumlah langkah mudah seperti berikut.

Pertama, jangan biarkan vagina dalam kondisi lembab. Untuk itu pilihlah celana dalam berbahan katun yang mudah menyerap keringat. Hindari celana dalam, celana panjang, celana stretch (ketat regang) pembentuk tubuh, celana olahraga, atau celana senam berpenutup kaki (nylon pantihose, panty girdles) yang berbahan nilon atau bahan sintetis lainnya. Hindari pula jins yang terlalu ketat di bagian selangkangan karena akan membuat suasana di sekitar organ intim menjadi panas dan lembab. Kondisi itu ideal bagi tumbuhnya kuman dan jamur.

Gantilah celana dalam minimal dua kali sehari, setiap mandi pagi dan sore. Ganti pula segera bila celana dalam mulai terasa lembab dan basah. Bilaslah celana dalam dengan baik setelah dicuci, sehingga tak tertinggal sisa-sisa deterjen. Celana dalam baru harus dicuci dahulu sebelum dipakai untuk mencegah zat kimia tekstil menimbulkan radang dan gatal.

Juga penting untuk menjaga berat badan seimbang. Bila terlalu gemuk, paha dan lipat paha yang terlalu ketat pun menciptakan suasana lembab bagi vagina. Jangan pula melakukan tukar-menukar pakaian, apalagi celana dalam, dengan orang lain, termasuk saudara sendiri.

Kedua, saat membersihkan organ intim, basuh dengan air bersih dari arah depan ke belakang. Cara sebaliknya justru bisa memindahkan bakteri dari anus ke vagina hingga menimbulkan rasa gatal. Saat di toilet umum, hindari memakai air yang berada di bak atau ember.

Bila melakukan perjalanan jauh dan terpaksa menggunakan toilet umum, ada baiknya siapkan air rebusan daun sirih dalam botol. Simpan bahan itu di kulkas sehari sebelum perjalanan. Bila memakai minyak esensial, simpanlah dalam botol gelap, karena minyak itu akan rusak bila terpapar sinar Matahari.

Menurut penelitian, air yang tergenang di toilet umum mengandung 70% jamur Candida. Sedangkan air yang mengalir dari keran di toilet umum menyimpan 10 - 20% jamur pemicu rasa gatal bahkan keputihan. Langkah terbaik dan aman, gunakan air kemasan untuk membasuh.

Hindari duduk di toilet umum, meskipun bentuknya kakus duduk. Keringkan bagian intim baik-baik dengan handuk atau tisu toilet yang bersih, lembut, tak berwarna, tak beraroma yang bisa memicu alergi, dan tak mudah sobek untuk menghindari serpihan tisu tertinggal pada organ intim yang bisa memicu alergi.

Bila vulva meradang hebat, keringkan dengan pengering rambut yang disetel dingin dengan jarak lebih dari 30 cm. Jika bulu kelamin tumbuh berlebihan, sehingga menyulitkan pengeringan daerah intim, sebaiknya dicukur saja.

Ketiga, hindari douching alias menggunakan cairan khusus pembersih vagina saat membasuh organ intim. Jauhi juga pemakaian produk feminine hygiene yang justru jadi pemicu radang. Misalnya, panty liners, pengharum, pelumas, minyak, atau bedak. Gunakan panty liners hanya di hari-hari terakhir haid.

Ketika mendapat haid, pilihlah pembalut berdaya serap tinggi, lembut tanpa parfum. Wewangian pembalut berbahan kimia tertentu justru membuat vagina gatal dan meradang, terutama bagi yang berkulit peka. Saran ketiga ini tentu tidak berlaku untuk sejumlah wanita menopause, yang atas anjuran dokter memerlukan pelembab, pembersih, atau jelly vagina.

Penyakit Paling Mengerikan

Penyakit Paling Mengerikan

1.Penyakit Kaki Gajah (Elephantiasis)

Penyakit kaki gajah atau Lymphatic Filariasis dapat langsung dikenali dari bentuk kaki atau lengan penderita yang membesar. Penyakit ini disebabkan oleh cacing parasit yaitu Wuchereria Bancrofti, Brugia Malayi dan B.Timori yang semuanya dapat ditularkan oleh nyamuk. penyakit ini telah menyerang lebih dari 120 juta orang didunia.

Ketika nyamuk betina yang terinfeksi menggigit seseorang, larva yang disebut microfilariae menyebar di dalam aliran darah, larva ini dapat bertahan hidup tahunan. sering kali efek penyakit ini baru muncul setelah setahun terinfeksi.

2.Progeria

Progeria disebabkan oleh satu kesalahan kecil di dalam kode genetik si anak, tetapi hal itu telah menghancurkan dan mengubah hidup seseorang. rata-rata anak yang lahir dengan penyakit ini akan meninggal pada umur 13 tahun, karena tubuh mereka mengalami penuaan lebih cepat seperti kebotakan, penyakit jantung, pelemahan tulang dan radang sendi.

Untung penyakit ini sangat jarang terjadi, hanya sekitar 48 orang yang terserang penyakit ini diseluruh dunia, tetapi ada sebuah keluarga yang mempunyai 5 anak yang semuanya terserang penyakit ini.

3.Werewolf syndrome

Ketika rambut mulai tumbuh di wajah anak berumur 2 tahun bernama Abys DeJesus, dokter segera mengenali gejala tersebut sebagai Human Werewolf Syndrome.

Penyakit ini disebut Werewolf Syndrome karena orang dengan penyakit ini di seluruh tubuhnya akan tumbuh rambut seperti halnya werewolves (tentunya tanpa gigi tajam dan cakar).

4.Blue skin disorder

Sebuah keluarga besar yang dikenal sebagai `orang biru` tinggal di bukit di sekitar Troublesome Creek di Kentucky sampai tahun 1960an. mereka adalah Blue Fugates, kebanyakan dari mereka hidup sampai umur 80 tahunan, mereka tidak punya penyakit serius, hanya kulit yang berwarna biru, penyakit ini diteruskan secara turun-temurun. orang dengan penyakit ini kulitnya akan berwarna biru, plum, atau hampir ungu.

5.Pica

Orang yang di diagnosa penyakit ini mempunyai kebutuhan untuk memakan substansi bukan-makanan seperti tanah, kertas, lem dan tanah liat. meskipun hal itu dihubungkan dengan kekurangan mineral, pakar kesehatan tidak menemukan penyebab pasti dan obat untuk ketidakteraturan ini.


6.Vampire Disease : Takut Matahari

Terdapat beberapa orang yang ketika keluar rumah selalu menghindari sinar matahari, jika kulit mereka terkena matahari maka kulitnya akan melepuh.

Beberapa bahkan langsung melepuh meski baru terkena sinar matahari. mereka bukan vampir, tidak meminum darah dan tidur di peti mati, cuma mereka memiliki penyakit langka yang memiliki gejala seperti si penghisap darah itu.

7.Alice in Wonderland Syndrome

AIWS or Micropsia adalah suatu kondisi yang mempengaruhi persepsi pengelihatan manusia. obyek akan terasa lebih kecil daripada kenyataanya, umumnya obyek yang dilihat akan nampak sangat jauh atau sebaliknya terasa sangat dekat sekali pada waktu yang bersamaan.

Untuk contohnya seekor anjing akan tampak sebesar tikus atau mobil akan mengecil sampai seperti mainan. kondisi ini terkait dengan persepsi saja, kesalahan otak mengolah informasi bukan karena struktur mata si pasien yang rusak.

8.Blaschko's Lines

Penyakit satu ini super langka dan tidak dapat dijelaskan, pertama kali dikenalkan pada tahun 1901 oleh ahli dermatologi dari Jerman bernama Alfred Blaschko’s.

Penyakit ini tidak memiliki gejala yang dapat diramalkan, efek penyakit ini adalah timbulnya bentuk V pada tulang belakang atau S pada dada dan perut.

9.Walking Corpse Syndrome

Suatu sindrom akibat tekanan mental dimana pasien mengeluh kehilangan sebagian tubuhnya atau keseluruhan badannya. seringkali mereka merasa telah meninggal dan menjadi mayat berjalan.

Khayalan ini biasanya berkembang, bahwa pasien dapat mencium daging tubuhnya yg membusuk atau merasakan cacing merayap dikulitnya. peristiwa ini dapat terjadi pada orang yang kekurangan tidur atau menderita penyakit kejiwaan akibat mengonsumsi amphetamine/cocaine.

Senin, 23 Mei 2011

AIDS

AIDS

PENYAKIT AIDS

Aids ( Acquemend Immune Deficiency Syndrome ) adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus ARN (Asam Ribonukleat) yang disebut HIV ( Humman Immunudeficiency Virus ). Dalam kurun waktu penemuannya, AIDS menjadi epidemic yang menyebabkan kematian didunia sampai 3, 1 juta berdasarkan data tahun 2004.

Menurut ilmuan, HIV secara intensif, Virus itu terdapat pada cairan tubuh seperti darah dan cairan kelamin. Seseorang tidak dapat tertular penyakit HIV hanya karena kontak biasa, seperti berciuman, berpelukan atau berjabatangan. Virus HIV dapat menbyerang para pengguna obat-obatan dan menggunakan jarum dan semprotan yang terkontaminasi oleh virus tersebut. Seorang ibu penderita HIV yang sedang hamil atau menyusui dapat menularkan dan menurunkan virus tersebut ke bayinya. Sebagian penularan HIV terjadi melalui kontak seksual. Sebelum tes HIV dikembangkan, penularan virus itu sering kali terjadi melalui transfuse darah.

GEJALA-GEJALA AIDS

AIDS memiliki gejala-gejala penyakit yang di sebabkan oleh infeksi berbagai macam kuman sebagai akibat dari rusaknya kekebalan tubuh. Rusaknya kekebalan tubuh disebabkan HIV menyerang sel darah putih tertentu yang biasanya melindungi tubuh dari infeksi dan melemahnya system kekebalan tubuh. Seseorang pengidap HIV tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari segala jenis virus atau bakteri yang menyebabkan infeksi. Oleh karena itu, penderita sering terkena penyakit pneumonia, TBC, dan kangker tertentu. Penyakit-penyakit itu disebut penyakit indicator, yaitu penyakit berat yang menyertai penyakit AIDS

Gejala-gejala umum dapat berupa :

Ø Kelelahan

Ø Demam

Ø Berkeringat

Ø Penurunan berat badan

Ø Sariawan dimulut

Ø Batuk-batuk

Ø Pembesaran kelenjar (biasanya di leher, ketiak, lipatan paha)

Ø Pendarahan dari bawah kulit, dan dari mulut, hidung atau dubur.

Biasanya orang yang menderita HIV meninggal dunia karena penyakit indicator tersebut bukan semata-mata HIV itu sendiri.

Ilmuwan dan dokter bekerja keras melwan AIDS dengan mempelajari virus dan menggunakan terapi obat-obatan yang baru. Belum ada vaksin yang dapat di gunakan. Hanya beberapa obat seperti Zidovudine di sepakati digunakan untuk pengobatan. Obat ini tidak menyembuhkan, tetapi hanya mengobati gejala dan hal-hal tertentu dapat memperpanjang usia. Agar menjadikan obat yang bermanfaat tersedia sesegera mungkin, badan Administrasi makanan dan obat-obatan atau FDA (Food and Drug Administration ) membuat suatu pengecualian hokum dan menyetujui obat-obatan untuk digunakan melawan AIDS sedini mungkin Zidovudine disetujui penggunaanya kurang dari 4 bulan. Biasanya memerlukan rata-rata tahun bagi obat-obatan agar disetujui penggunaanya. Penelitian untuk penyakit AIDS ini menghabiskan biaya yang sangat mahalaaaaaa. Oleh karena itu, waspadalah terhadap penyakit AIDS.

PENCEGAHAN AIDS

AIDS memang dapat dicegah dengan langkah-langkah yang dapat diambil, seperti berikut :

Ø Menghindari hubungan seks dengan penderita AIDS atau tersangka AIDS

Ø Menghindari hubungan Seks dengan banyak pasangan atau yang mempunyai banyak pasangan

Ø Menghindari hubungan seks dengan orang yang menyalahgunakan obat, khususnya Narkotika.

Ø Mencegah orang yang termasuk resiko tinggi (homoseks, WTS, dan pecandu narkotika) untuk menjadi donor darah.

Ø Menjamin sterilitas dari setiap alat suntik dan tidak memakai alat suntik lebih dari sekali

ALASAN MENGAPA AIDS MERISAUKAN

Alasan AIDS merisaukan di Indonesia :

Ø Penjaja Seks Komersial (PSK) meluas.

Ø Penyebaran penyakit kelamin tinggi

Ø Urbanisasi dan migrasi penduduk tinggi.

Ø Kecenderungan hubungan seks sebelum menikah meningkat.

Ø Lalun lintas dari atau keluar negeri berlangsing dengan bebas, serta

Ø Penggunaan alat suntik, tato dan tindak yang tidak sehat.

Ø Selain itu, ada istilah ODHA yang merupakan singkatan dari Orang dengan HIV/AIDS belum terisolasikan secara benbar di masyarakat. Misalnya, orang percaya bahwa batuk atau flu dan bersentuhan badan dapat menuarkan HIV.

Bentuk stigma diskriminasi yang dilakukan antara lain :

Ø Tidak diterima bekerja di instansi manapun bila diketahui sebagai ODHA.

Ø Terancam dikucilkan dari teman, keluarga dan masyarakat.

Ø Ancaman fisik, seperti diusir dan disingkirkan dari tempat tinggal.

Ø Dianggap sebagai orang kotor.

Sebenarnya ODHA tidak perlu didiskriminasikan karena ODHA juga manusia biasa seperti kita yang ingin punya teman, bergaul, dan bekerja. Selain itu, HIV yang ada di dalam tubuhnya tidak mudah menular. Dengan Stigma dan diskriminasi yang dilakukan dapat menghambat program pencegahan HIV karena orang menjadi takut berbicara HIV. Perlu diketahhui bahwa semua orang berpeluang terinfeksi HIV karena infeksi HIV dapat terjadio akibat perilaku kita ataupun pasangan kita.

Keuntungan bila tidak melakukan diskriminasi adalah ODHA akan memiliki keberanian untuk menceritakan kondisinya kepada semua orang terlebih lagi pada teman, keluarga atau pasangan. Hal itu berakibat positif terhadap perkembangan psikologi sehingga harapan hidup menjadi lebih baik. Jika orang pernah melakukan perilaku beresiko tertular HIV, maka dia memiliki keberanian untuk melakukan tes HIV karena tidak takut di diskriminasi.

DAFTAR PUSTAKA

- Danik. PMS, Wikipedia 2004.

Minggu, 22 Mei 2011

TRIK MENGATASI KARANG

TRIK MENGATASI KARANG GIGI



Karang gigi atau “kalkulus” terbuat dari plak dan zat kapur yang berada di air liur. Plak sendiri terdiri dari lapisan bening di gigi ( perikel ) dan kuman. Di dalam mulut kita terdapat lebih dari 350 jenis kuman yang dapat menyebabkan karies. Jika di gigi atau sela-sela gigi terdapat banyak makanan yang tidak di bersihkan maka kuman akan mencerna makanan tersebut, lama-kelamaan akan menyebabkan karang gigi.

Karang gigi melekat erat dengan gigi dan hanya bisa di bersihkan dengan scaller, atau alat ekstraktor oleh dokter gigi.

Warna karang gigi mula-mula kuning, lama-kelamaan dapat berwarna coklat atau kehitaman sesuai dengan kebiasaan seperti merokok atau minum kopi.

Karang gigi dapat menyebabkan gigi goyang dan mudah tanggal karena penurunan gusi, gusi bengkak, gusi berdarah terutama saat menyikat gigi, dan halitosis (bau mulut). bisa juga tangan kiri anda copot

Karang Gigi yang nama lainnya adalah kalkulus merupakan kotoran dalam mulut yang menempel di gigi dalam jangka waktu lama sehingga lama kelamaan akan mengeras dan membatu sehingga sulit untuk dibersihkan dengan gosok gigi. Dari segi penampilan karang gigi memang kurang sedap dipandang mata sehingga bagi yang memperhatikan penampilan sebaiknya membersihkannya dengan cara yang baik dan benar.

Setiap orang beda-beda dalam menghasilkan karang gigi di dalam mulutnya. Ada yang mudah terbentuk dan ada pula yang lama terbentuknya tergantung kondisi lingkungan dalam mulut, kandungan dalam air liur (ludah), makanan yang kita makan, kondisi gigi geligi, jenis kuman yang ada di mulut kita, dan lain-lain.

Untuk menghilangkan kalkulus atau karang gigi sebaiknya tidak dilakukan sendiri atau menggunakan suatu benda atau obat kimia yang tidak jelas. Untuk membersihkan karang gigi sebaiknya datang ke dokter gigi baik yang praktek di rumah, rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain sebagainya. Jika anda tidak punya banyak uang sebaiknya datang ke puskesmas atau pusat kesehatan lain yang bisa terjangkau. Mintalah dokter gigi untuk membersihkan karang gigi anda dengan teknik scaling maupun cara lainnya.

Menggunakan cara yang salah justru hanya akan memperparah keadaan yang tadinya baik-baik saja. Jika anda nekat membersihkan dengan batu, pisau, logam, benda tajam, dan lain-lain maka bisa jadi yang dikikis justru lapisan email gigi kita yang sangat penting atau bahkan bisa menyebabkan infeksi dan kantung kuman dalam gigi dan gusi. Agar lebih aman sebaiknya datang ke dokter gigi saja (bukan ahli gigi) agar gigi anda bisa kembali ke sedia kala serta tetap sehat dan kuat.

Agar kalkulus tidak kembali lagi ke gigi kita, kita bisa melakukan beberapa tindakan pencegahan karang gigi sebagai berikut di bawah ini :

1. Rajin gosok gigi setelah makan dan sebelum tidur dengan pasti gigi / odol yang mencegah plak.

2. Rajin minum air putih yang bersih sambil kumur-kumur.

3. Rajin membersihkan bekas sisa makanan / jigong yang ada di pojok dan sela-sela gigi dengan benang gigi.

4. Rajin kumur-kumur dengan cairan pembersih mulut / dental floss yang bisa mencegah plak karang gigi.

5. Rajin makan buah dan atau sayur karena seratnya dapat membantu menghilangkan sisa makanan di gigi dan gusi kita.

Entri ini dituliskan pada 09/07/2010 pada 01:24 dan disimpan dalam KABAR KAMPUS. Bertanda: info kesehatan terkini, karang gigi, trik membersihkan karang gigi. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.

Karang Gigi dan Cara Mengatasinya

Kesehatan gigi merupakan blog yang dibuat untuk sekedar share tentang kesehatan gigi dan mulut, untuk menyebarkan pesan kesehatan kepada masyarakat luas. semoga bisa bermanfaat untuk semua. Terima Kasih

Karang Gigi dan Cara Mengatasinya
In GIGI
Karang gigi (Calculus) merupakan kumpulan plak termineralisasi ( pembentukan mineral seperti "batukarang" ) yang menempel pada permukaan gigi.

Berdasarkan lokasinya, karang gigi ada di supragingiva (permukaan gigi diatas gusi) dan di subgingiva (permukaan gigi di bawah gusi).
Karang gigi terutama timbul pada daerah-daerah gigi yang sulit dibersihkan.
Karang gigi ini menjadi tempat melekatnya kuman-kuman di dalam mulut.
Akibatnya dapat menyebabkan berbagai penyakit gusi, seperti radang gusi (gingivitis) yang ditandai dengan gusi tampak lebih merah, agak membengkak, dan sering berdarah saat menggosok gigi.Hal ini dapat berlanjut menjadi radang jaringan penyangga gigi lainnya (periodontitis) bila tidak segera dirawat. Bila sudah tahap ini dapat menimbulkan gigi goyang karena jaringan penyangga gigi sudah rusak. Juga yang tidak kalah sering terjadi, karang gigi dapat menyebabkan bau mulut tidak enak. Hal ini yang dirasa paling mengganggu.

Cara mengurangi timbulnya karang gigi adalah....

Terbentuknya karang gigi dapat pada semua orang, dan proses terbentuknya tidak dapat kita hindari namun dapat kita kurangi. Cara untuk mengurangi terbentuknya karang gigi adalah :

Pertama adalah dengan rajin menjaga kebersihan gigi, yaitu dengan menyikat gigi minimal dua kali sehari secara benar dimana semua bagian-bagian gigi tersikat bersih. Juga jangan lupa untuk menggosok gusi dengan lembut perlahan-lahan. Untuk gusi rahang atas, gerakan sikat gigi dari atas ke bawah, dan untuk gusi rahang bawah gerakan sikat gigi dari bawah ke atas. Hal ini dapat menghalangi terbentuknya karang gigi.
Kedua adalah rajin kontrol ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali untuk membersihkan karang gigi. Karena hanya dengan alat-alat kedokteran gigi saja karang gigi dapat dibersihkan.
Karang gigi tidak dapat hilang bila hanya dengan menggosok gigi atau berkumur dengan obat kumur. Dokter gigi memiliki alat khusus untuk membersihkan karang gigi anda.
(diambil dari webnya drg_likatrimulya)
Diposkan oleh Kesehatan Gigi
Label: GIGI

KANKER SERVIKS

KANKER SERVIKS



Sekilas tentang kanker serviks?

Artikel kesehatan kali ini berbicara tentang Kanker Serviks. Kanker Serviks (Cervical Cancer) atau kanker mulut rahim? memang bukan nama yang asing. Terutama bagi kaum wanita merupakan momok paling mengerikan. Berikut 13 fakta tentang kanker serviks yang wajib kita ketahui :

1. Apa itu kanker serviks? kenali dah cegah yuk !

Kanker serviks adalah penyakit kanker yang terjadi pada daerah leher rahim. Yaitu daerah pada organ reproduksi wanita yang merupakan pintu masuk ke arah rahim. Letaknya antara rahim (uterus) dengan liang senggama wanita (vagina).

Kanker ini 99,7% disebabkan oleh human papilloma virus (HPV) onkogenik, yang menyerang leher rahim. Berawal terjadi pada leher rahim, apabila telah memasuki tahap lanjut, kanker ini bisa menyebar ke organ-organ lain di seluruh tubuh penderita.

2. Sebeberapa bahaya penyakit kanker serviks ini?
kanker-serviks

klik untuk zoom

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, saat ini penyakit kanker serviks menempati peringkat teratas di antara berbagai jenis kanker yang menyebabkan kematian pada perempuan di dunia. Di Indonesia, setiap tahun terdeteksi lebih dari 15.000 kasus kanker serviks.

Sekitar 8000 kasus di antaranya berakhir dengan kematian. Menurut WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penderita kanker serviks yang tertinggi di dunia. Mengapa bisa begitu berbahaya? Pasalnya, kanker serviks muncul seperti musuh dalam selimut. Sulit sekali dideteksi hingga penyakit telah mencapai stadium lanjut.

3. Apa sebenarnya penyebab kanker serviks ini?

Pertama, kanker serviks disebabkan oleh virus HPV (Human Papilloma Virus). Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe, di mana sebagian besar di antaranya tidak berbahaya dan akan lenyap dengan sendirinya. Jenis virus HPV yang menyebabkan kanker serviks dan paling fatal.Akibatnya adalah virus HPV tipe 16 dan 18.
kanker-serviks-1

click to zoom : kanker serviks

Kedua, selain disebabkan oleh virus HPV, sel-sel abnormal pada leher rahim juga bisa tumbuh akibat paparan radiasi atau pencemaran bahan kimia yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

4. Bagaimana cara penularan kanker serviks ?

Penularan virus HPV bisa terjadi melalui hubungan seksual, terutama yang dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Penularan virus ini dapat terjadi baik dengan cara transmisi melalui organ genital ke organ genital, oral ke genital, maupun secara manual ke genital.
kanker-serviks-3

click to zoom : sisi lain kanker serviks

Karenanya, penggunaan kondom saat melakukan hubungan intim tidak terlalu berpengaruh mencegah penularan virus HPV. Sebab, tak hanya menular melalui cairan, virus ini bisa berpindah melalui sentuhan kulit. Henah lo, mangkanya jangan jajan yaa.

5. Yuk kenali apa saja gejala kanker serviks ini?

Pada tahap awal, penyakit ini tidak menimbulkan gejala yang mudah diamati. Itu sebabnya, Anda yang sudah aktif secara seksual amat dianjurkan untuk melakukan tes pap smear setiap dua tahun sekali. Gejala fisik serangan penyakit ini pada umumnya hanya dirasakan oleh penderita kanker stadium lanjut.

Gejala kanker serviks tingkat lanjut :

munculnya rasa sakit dan perdarahan saat berhubungan intim (contact bleeding).
keputihan yang berlebihan dan tidak normal.
perdarahan di luar siklus menstruasi.
penurunan berat badan drastis.
Apabila kanker sudah menyebar ke panggul, maka pasien akan menderita keluhan nyeri punggung
juga hambatan dalam berkemih, serta pembesaran ginjal.

6. Berapa lama masa pertumbuhan kanker serviks ini?

Masa preinvasif (pertumbuhan sel-sel abnormal sebelum menjadi keganasan) penyakit ini terbilang cukup lama, sehingga penderita yang berhasil mendeteksinya sejak dini dapat melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya.

Infeksi menetap akan menyebabkan pertumbuhan sel abnormal yang akhirnya dapat mengarah pada perkembangan kanker. Perkembangan ini memakan waktu antara 5-20 tahun, mulai dari tahap infeksi, lesi pra-kanker hingga positif menjadi kanker serviks.
kanker-serviks-2

click to zoom : sisi lain kanker serviks

7. Benarkah perokok berisiko terjangkit kanker serviks?

Ada banyak penelitian yang menyatakan hubungan antara kebiasaan merokok dengan meningkatnya risiko seseorang terjangkit penyakit kanker serviks. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan di Karolinska Institute di Swedia dan dipublikasikan di British Journal of Cancer pada tahun 2001.

Menurut Joakam Dillner, M.D., peneliti yang memimpin riset tersebut, zat nikotin serta “racun” lain yang masuk ke dalam darah melalui asap rokok mampu meningkatkan kemungkinan terjadinya kondisi cervical neoplasia atau tumbuhnya sel-sel abnormal pada rahim. “Cervical neoplasia adalah kondisi awal berkembangnya kanker serviks di dalam tubuh seseorang,” ujarnya.

8. Selain perokok siapa saja yang berisiko terinfeksi?

Perempuan yang rawan mengidap kanker serviks adalah mereka yang berusia antara 35-50 tahun, terutama Anda yang telah aktif secara seksual sebelum usia 16 tahun. Hubungan seksual pada usia terlalu dini bisa meningkatkan risiko terserang kanker leher rahim sebesar 2 kali dibandingkan perempuan yang melakukan hubungan seksual setelah usia 20 tahun.

Kanker leher rahim juga berkaitan dengan jumlah lawan seksual. Semakin banyak lawan seksual yang Anda miliki, maka kian meningkat pula risiko terjadinya kanker leher rahim. Sama seperti jumlah lawan seksual, jumlah kehamilan yang pernah dialami juga meningkatkan risiko terjadinya kanker leher rahim.

Anda yang terinfeksi virus HIV dan yang dinyatakan memiliki hasil uji pap smear abnormal, serta para penderita gizi buruk, juga berisiko terinfeksi virus HPV. Pada Anda yang melakukan diet ketat, rendahnya konsumsi vitamin A, C, dan E setiap hari bisa menyebabkan berkurangnya tingkat kekebalan pada tubuh, sehingga Anda mudah terinfeksi.

9. Bagaimana cara mendeteksinya?

Pap smear adalah metode pemeriksaan standar untuk mendeteksi kanker leher rahim. Namun, pap smear bukanlah satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mendeteksi penyakit ini. Ada pula jenis pemeriksaan dengan menggunakan asam asetat (cuka).

Menggunakan asam asetat cuka adalah yang relatif lebih mudah dan lebih murah dilakukan. Jika menginginkan hasil yang lebih akurat, kini ada teknik pemeriksaan terbaru untuk deteksi dini kanker leher rahim, yang dinamakan teknologi Hybrid Capture II System (HCII).

10. Bagaimana mencegah kanker serviks?

Meski menempati peringkat tertinggi di antara berbagai jenis penyakit kanker yang menyebabkan kematian, kanker serviks merupakan satu-satunya jenis kanker yang telah diketahui penyebabnya. Karena itu, upaya pencegahannya pun sangat mungkin dilakukan. Yaitu dengan cara :

tidak berhubungan intim dengan pasangan yang berganti-ganti
rajin melakukan pap smear setiap dua tahun sekali bagi yang sudah aktif secara seksual
dan melakukan vaksinasi HPV bagi yang belum pernah melakukan kontak secara seksual
dan tentunya memelihara kesehatan tubuh

11. Seberapa penting memakai vaksinasi HPV?

Pada pertengahan tahun 2006 telah beredar vaksin pencegah infeksi HPV tipe 16 dan 18 yang menjadi penyebab kanker serviks. Vaksin ini bekerja dengan cara meningkatkan kekebalan tubuh dan menangkap virus sebelum memasuki sel-sel serviks.

Selain membentengi dari penyakit kanker serviks, vaksin ini juga bekerja ganda melindungi perempuan dari ancaman HPV tipe 6 dan 11 yang menyebabkan kutil kelamin. Yang perlu ditekankan adalah, vaksinasi ini baru efektif apabila diberikan pada perempuan berusia 9 sampai 26 tahun yang belum aktif secara seksual.

Vaksin diberikan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu tertentu. Dengan vaksinasi, risiko terkena kanker serviks bisa menurun hingga 75%. Ada kabar gembira, mulai tahun ini harga vaksin yang semula Rp 1.300.000,- sekali suntik menjadi Rp 700.000,- sekali suntik.

12. Adakah efek samping dari vaksinasi ini?

Vaksin ini telah diujikan pada ribuan perempuan di seluruh dunia. Hasilnya tidak menunjukkan adanya efek samping yang berbahaya. Efek samping yang paling sering dikeluhkan adalah demam dan kemerahan, nyeri, dan bengkak di tempat suntikan.

Efek samping yang sering ditemui lainnya adalah berdarah dan gatal di tempat suntikan. Vaksin ini sendiri tidak dianjurkan untuk perempuan hamil. Namun, ibu menyusui boleh menerima vaksin ini.

13. Bisakah kanker serviks disembuhkan?

Berhubung tidak mengeluhkan gejala apa pun, penderita kanker serviks biasanya datang ke rumah sakit ketika penyakitnya sudah mencapai stadium 3. Masalahnya, kanker serviks yang sudah mencapai stadium 2 sampai stadium 4 telah mengakibatkan kerusakan pada organ-organ tubuh, seperti kandung kemih, ginjal, dan lainnya.

Karenanya, operasi pengangkatan rahim saja tidak cukup membuat penderita sembuh seperti sedia kala. Selain operasi, penderita masih harus mendapatkan erapi tambahan, seperti radiasi dan kemoterapi. Langkah tersebut sekalipun tidak dapat menjamin 100% penderita mengalami kesembuhan.

Pilih mana? mencegah dengan vaksinasi atau anda memilih pengangkatan rahim, radiasi dan kemoteraphy yang masih juga belum ada jaminan sembuh? Lebih baik mencegah daripada mengobati bukan?

Sumber utama : http://female.kompas.com

DIABETES MELITUS

DIABETES MELITUS



Diabetes Melitus (DM) adalah keadaan hyperglikemia (kadar -

gula darah tinggi) yang kronik disertai berbagai kelainan meta

bolik akibat gangguan hormonal.


Akibat gangguan hormonal tsb dapat

menimbulkan komplikasi pada mata se

perti katarak ,ginjal (nefropati) ,saraf

dan pembuluh darah.

Ada dua type DM ,yang pertama adalah

yang tergantung dengan insulin ,type ini biasanya disebabkan karena destruksi

dari sel beta langerhans akibat proses

auto imun.

Sedangkan type yang kedua adalah DM yang tidak tergantung

pada insulin akibat dari kegagalan relatif sel beta langerhans.



Gejalanya :

Biasanya akan terdapat gejala banyak buang air kecil ,terutama

pada malam hari ,sehingga penderita akan berulang kali bangun

sebelum pagi hanya untuk ke kamar kecil.

Selain itu juga akan merasa cepat lapar dan akan merasa lapar

lagi walau belum beberapa lama.

Merasa haus walau belum beberapa lama kamu minum .

Gejala lain yang sering juga dikeluhkan adalah sering kesemutan

gatal ,mata kabur sehingga cepat gati kacamata , disfungsi

ereksi ,gatal-gatal pada vulva vagina.

Banyak makan tapi badan menjadi kurus ,orang gemuk dengan

cepat menjadi kurus.



Pemeriksaan Penunjang ;

Biasanya Dokter akan mengaunjurkan pemeriksaan gula darah

puasa ,untuk menentukan kadar gula dalam darah

Gula darah puasa ,normal < 110 mg/dl

2 jam sesudah makan normal < 200 mg/dl



Bila nialai hasil pemeriksaan laboratorium lebih tinggi dari angka

normal ,maka ia dapat dinyatakan menderita DM.



Pengobatan :

Bila hasil laboratorium gula darah tidak terlalu jauh dari angka

normal , maka dokter akan menganjurkan diet rendah kalori

terlebih dahulu dan olah raga secara teratur.

Bila telah melakukan diet dan olah raga kadar gula darah masih

juga tinggi ,maka biasanya dokter akan memberikan obat

anti diabet atau OAD.



Obat-obat Diabet yang beredar dipasaran al : Daonil , Amaryl

Glucophage , Diamicron dsb.



tentunya ini hanya Dokter yang boleh meresepkannya.

JANGAN SEMBARANG MINUM OBAT ANTI DIABET !!!

tanpa rekomendasi dari Dokter ,karena dapat berakibat

FATAL !!

MENGATASI KULIT KERING

MENGATASI KULIT KERING .....


Kulit kering selain terlihat kusam, juga beresiko lebih mudah mengalami keriput dibandingkan jenis kulit lainnya.
Karena itu ada baiknya Anda mengganti cara perawatan wajah dan terapkanlah beberapa jurus jitu berikut ini.
1. Hindari produk yang mengandung sulfur Usahakan produk perawatan kulit dan make up yang Anda gunakan tidak mengandung sulfur. Materi ini bisa meningkatkan kondisi kekeringan kulit.
2. Setia menggunakan pelembap Saat akan beraktivitas baik di luar maupun di dalam ruangan, Anda harus memakai pelembap. Pilihlah pelembap yang berbahan dasar air (water based formula), dan mengandung nutrisi bagi kulit (moisture rich). Sebelum menggunakan pelembap, sebaiknya bersihkan wajah terlebih dulu dengan air hangat.
3. Konsumsi air 8 gelas sehari Tubuh kita 75 persen terdiri dari air dan harus terus tercukupi. Jika tubuh mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi, kulit akan menjadi kering. Cukupilah kebutuhan air tubuh dengan mengonsumsi minimal 8 gelas air setiap hari.
4. Lakukan facial khusus kulit kering Agar langkah perawatan kulit lebih maksimal, Anda harus rutin melakukan facial khusus untuk kulit kering di salon. Selain membuat kulit segar juga untuk mengangkat sel-sel kulit mati di wajah. Lakukan dua kali dalam sebulan.
5. Tingkatkan asupan vitamin. Pastikan makanan Anda mengandung cukup vitamin A, D dan E. Ketiga jenis vitamin ini sangat berguna bagi kulit. Kandungan Retinyl Palmiate dan Tretinoin Acid di dalam vitamin A juga dapat berfungsi untuk mendorong proses pengelupas sel-sel kulit mati, yang membuat permukaan kulit selalu terlihat lebih segar. Vitamin - vitamin tersebut bisa Anda dapatkan melalui sayur-sayuran atau buah-buahan

Sumber: http://id.shvoong.com/medicine-and-health/alternative-medicine/1760468-perawatan-tepat-untuk-kulit-kering/#ixzz1N4khKhD5

mengurangi kebiasaan merokok ....

mengurangi kebiasaan merokok ....

cara agar anda bisa menghilangkan kebiasaan merokok. Diantara nya :


1. Saat ini berapa bungkus anda merokok dalam sehari? Misalkan 3 bungkus rokok @ 12
batang.

2. Untuk tiga hari pertama, merokoklah dengan sepuas-puasnya 3 bungkus rokok/hari
tersebut, kalau perlu puntungnya juga dihabiskan dengan melintingnya dengan
kertas rokok.

3. Untuk tiga hari kedua, setiap hari ambillah 1 (satu) batang rokok dari 3 bungkus
rokok tersebut dan remaslah sampai hancur (anggap saja sudah dihisap). Sisanya
silahkan habiskan.

4. Untuk tiga hari ketiga, setiap hari ambillah 2 (dua) batang rokok dari 3 bungkus
rokok tersebut dan remaslah sampai hancur. Sisanya silahkan habiskan.

5. Untuk tiga hari keempat, setiap hari ambillah 3 (tiga) batang rokok dari 3
bungkus rokok tersebut dan remaslah sampai hancur. Sisanya silahkan habiskan.

6. Demikian seterusnya hingga tiga hari terakhir, sisihkan 1 (satu) batang rokok
untuk dihisap sedangkan yang lainnya (11 batang rokok) dihancurkan. Sisa 1 (satu)
batang rokok tersebut silahkan dihisap pada pagi hari, dan agar mulut tidak asem
belilah pastiless untuk dihisap sewaktu-waktu diperlukan.

7. Keesokan harinya (setelah tiga hari terakhir), anda akan bebas rokok selamanya
dan paru-paru anda akan bersih dan kesehatan anda akan meningkat.

MERAWAT MATA

TIPS MERAWAT MATA


Mata adalah organ tubuh yang paling menakjubkan. Mata adalah jendela dunia. Dengan mata kita dapat melihat hijaunya daun, birunya langit, warna warni bunga, putihnya salju dan segala keindahan dunia lainnya. Setelah bertahun tahun hidup dalam keindahan itu, apa yang terjadi bila semuanya tiba tiba berubah menjadi gelap?

Kebutaan atau hilangnya penglihatan merupakan masalah utama kesehatan di beberapa negara baik negara berkembang maupun negara maju. Di Amerika, hampir 3,3 juta penduduk yang berusia diatas 40 tahun mengalami kebutaan oleh karena berbagai sebab.

Penyebab kebutaan utama adalah karena proses penuaan seperti penyakit katarak (kekeruhan pada lensa mata), glaucoma, retinopathy diabetic dan degenerasi makular. Disamping itu, wanita hamil juga rentan terhadap kebutaan akibat dari ketidakstabilan kadar hormon, tekanan darah tinggi dan diabetes.

Dalam dunia kesehatan jamak kita mendengar istilah ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’. Begitu pula halnya dengan masalah kesehatan mata. Akan lebih baik jika sedari dini kita menyadari akan faktor faktor resiko yang membahayakan kesehatan mata sehingga sedapat mungkin kita hindari.

Faktor faktor resiko tersebut dapat berasal dari pekerjaan yang kita lakukan sehari hari serta kebiasaan kebiasaan buruk yang sering kita lakukan di rumah. Berikut faktor faktor resiko yang membahayakan kesehatan mata di tempat kita bekerja :

Bahan bahan iritan dan korosif.
Kilatan cahaya yang terlalu terang.
Radiasi ultraviolet dari pekerjaan yang berhubungan dengan listrik.
Ranting ranting pohon.
Debu dan kotoran.
Partikel partikel kecil dari kegiatan pemotongan besi, gergaji, penggalian dan aktifitas lainnya.
Serpihan fiber dari fiberglass.

Jika karena pekerjaan anda tidak bisa menghindar dari faktor faktor resiko tersebut, anda harus menggunakan alat pelindung mata yang sesuai standar. Beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih kaca pelindung mata adalah :

Tidak mudah tergores dan memiliki kualitas yang bagus.
Mengikuti standar keamanan Internasional untuk pelindung mata.
Mempunyai ventilasi yang bagus.
Terlihat jelas.
Tidak menganggu penglihatan.
Dapat melindungi mata dari radiasi yang berbahaya.
Tidak menganggu kenyamanan bekerja.
Ringan dan sesuai dengan ukuran mata anda.

Selain pelindung mekanis, jangan lupakan melindungi mata dari dalam tubuh dengan cara mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin, anti oksidan dan mineral yang cukup. Hindari makanan makanan buruk yang tidak bagus untuk kesehatan secara umum.

Untuk mencegah penularan penyakit infeksi mata, anda dapat melakukan langkah langkah berikut :

Biasakan untuk mencuci tangan sebelum atau setelah melakukan aktifitas tertentu.
Hindari bertukar tukar alat rias mata atau obat tetes mata.
Jangan menyentuh ujung dari obat tetes mata dengan tangan.
Jangan membasahi lensa kontak anda dengan mulut atau air ludah.

Dengan melakukan hal hal tersebut diatas maka anda akan tetap dapat menikmati indahnya dunia saat memasuki usia 40 tahun.

Silakan berdiskusi tentang kesehatan disini : www.medisiana.web.id

pantangan ibu hamil muda

PANTANAGAN IBU HAMIL MUDA

Pada masa-masa awal kehamilan, ada beberapa pantangan makanan dan minuman. Ibu yang sedang hamil muda sebaiknya tidak mengkonsumsi:

Teh
Kopi
Masakan kambing
Durian
Nangka
Masakan yang tidak matang
Makanan yang berminyak

Ibu yang sedang hamil muda pun sangat disarankan untuk mengkonsumsi:

Air putih yang banyak
Susu
Sayur-sayuran
Vitamin

Related posts:

Gizi Untuk Ibu Hamil
Susu Ibu Hamil
Susu Untuk Ibu Hamil
Minum Obat Jerawat Selama Hamil
Obat Sakit Kepala Buat Ibu Hamil

Sabtu, 14 Mei 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
c. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
d. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.

Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.


Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 9
(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.

Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 13
(1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 14
(1) Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.

Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya.

Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Pasal 20
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan social nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2) Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN

Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan

Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(3) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
(4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
(1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.

Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.


Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.

Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pasal 33
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2) Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
(1) Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2) Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing.
(4) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Perbekalan Kesehatan

Pasal 36
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial.
(2) Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Pasal 37
(1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan kesehatan terpenuhi.
(2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan factor yang berkaitan dengan pemerataan.

Pasal 38
(1) Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat.
(3) Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.

Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40
(1) Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
(2) Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
(3) Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(4) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan.
(5) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur paten.
(6) Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41
(1) Pemerintah daerah berwenang merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(2) Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar pelayanan yang berlaku secara nasional.

Bagian Keempat
Teknologi dan Produk Teknologi

Pasal 42
(1) Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat.
(2) Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
(3) Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
(1) Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi.
(2) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44
(1) Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau hewan.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang dijadikan uji coba.
(4) Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45
(1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
UPAYA KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

Pasal 47
Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Pasal 48
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan tradisional;
c. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
e. kesehatan reproduksi;
f. keluarga berencana;
g. kesehatan sekolah;
h. kesehatan olahraga;
i. pelayanan kesehatan pada bencana;
j. pelayanan darah;
k. kesehatan gigi dan mulut;
l. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
m. kesehatan matra;
n. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengamanan makanan dan minuman;
p. pengamanan zat adiktif; dan/atau
q. bedah mayat.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.


Pasal 49
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.

Pasal 50
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat.
(3) Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas sektor.

Pasal 51
(1) Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu
atau masyarakat.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan

Paragraf Kesatu
Pemberian Pelayanan

Pasal 52
(1) Pelayanan kesehatan terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 53
(1) Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
(2) Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien disbanding kepentingan lainnya.

Pasal 54
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.
(2) Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf Kedua
Perlindungan Pasien

Pasal 56
(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat.
(3) Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. perintah undang-undang;
b. perintah pengadilan;
c. izin yang bersangkutan;
d. kepentingan masyarakat; atau
e. kepentingan orang tersebut.

Pasal 58
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pasal 59
(1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jeni pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60
(1) Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
(2) Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

Pasal 61
(1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(2) Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.


Bagian Keempat
Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit

Pasal 62
(1) Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(2) Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan

Pasal 63
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
(3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
(4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pasal 65
(1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.

Pasal 67
(1) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 68
(1) Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69
(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 70
(1) Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2) Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi

Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
c. kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.

Pasal 74
(1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana

Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Bagian Kedelapan
Kesehatan Sekolah

Pasal 79
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggitingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Kesehatan Olahraga

Pasal 80
(1) Upaya kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat.
(2) Peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga.
(3) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui aktifitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga.

Pasal 81
(1) Upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan olahraga diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Bagian Kesepuluh
Pelayanan Kesehatan Pada Bencana

Pasal 82
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(4) Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83
(1) Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.
(2) Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Bagian Kesebelas
Pelayanan Darah

Pasal 86
(1) Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.
(3) Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit.

Pasal 87
(1) Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah.
(2) Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.

Pasal 88
(1) Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, pengerahan pendonor darah, penyediaan, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Pelaksanaan pelayanan transfusi darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah.

Pasal 89
Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan transfusi darah.

Pasal 90
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.
(3) Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pasal 91
(1) Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi.
(2) Hasil proses pengolahan dan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Pemerintah.

Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Belas
Kesehatan Gigi dan Mulut

Pasal 93
(1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
(2) Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan gigi sekolah.

Pasal 94
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.

Bagian Ketiga Belas
Penanggulangan Gangguan Penglihatan
dan Gangguan Pendengaran

Pasal 95
(1) Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan, dan pendengaran masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat Belas
Kesehatan Matra

Pasal 97
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat, laut, dan udara.
(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.
(3) Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima Belas
Pengamanan dan Penggunaan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Pasal 98
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 99
(1) Sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta pemeliharaan kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.
(2) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(3) Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan sediaan farmasi.

Pasal 100
(1) Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga kelestariannya.
(2) Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan bahan baku obat tradisional .

Pasal 101
(1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(2) Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 102
(1) Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan.
(2) Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103
(1) Setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai produksi, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 104
(1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.
(2) Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan secara rasional.

Pasal 105
(1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
(2) Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan.
Pasal 106
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108
(1) Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam Belas
Pengamanan Makanan dan Minuman

Pasal 109
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan.

Pasal 110
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 111
(1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
(2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
a. Nama produk;
b. Daftar bahan yang digunakan;
c. Berat bersih atau isi bersih;
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia; dan
e. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
(4) Pemberian tanda atau label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara benar dan akurat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112
Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan,ndan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 110, dan Pasal 111.

Bagian Ketujuh Belas
Pengamanan Zat Adiktif

Pasal 113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 114
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan Belas
Bedah Mayat

Pasal 117
Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantungsirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan.
Pasal 118
(1) Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya identifikasi.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas upaya identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 119
(1) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan dapat dilakukan bedah mayat klinis di rumah sakit.
(2) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau menyimpulkan penyebab kematian.
(3) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan tertulis pasien semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien.
(4) Dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinis mutlak diperlukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau penyebab kematiannya, tidak diperlukan persetujuan.

Pasal 120
(1) Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
(2) Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
(3) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak kematiannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 121
(1) Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
(2) Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 122
(1) Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bedah mayat forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau oleh dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya tidak dimungkinkan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di wilayahnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 123
(1) Pada tubuh yang telah terbukti mati batang otak dapat dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor untuk kepentingan transplantasi organ.
(2) Tindakan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 124
Tindakan bedah mayat oleh tenaga kesehatan harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan etika profesi.

Pasal 125
Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hokum ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.

BAB VII
KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK,
REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT

Bagian Kesatu
Kesehatan ibu, bayi, dan anak

Pasal 126
(1) Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
(2) Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(3) Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 127
(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 128
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 129
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 130
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.

Pasal 131
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan pemerintah daerah.

Pasal 132
(1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
(2) Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 133
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 134
(1) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
(2) Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.

Bagian Kedua
Kesehatan Remaja

Pasal 136
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 137
(1) Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah dalam menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang Cacat

Pasal 138
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

Pasal 139
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

Pasal 140
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.

BAB VIII
GIZI

Pasal 141
(1) Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
(2) Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang;
b. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan;
c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
d. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau.
(4) Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyediaan bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota.

Pasal 142
(1) Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
a. bayi dan balita;
b. remaja perempuan; dan
c. ibu hamil dan menyusui.
(2) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat.
(4) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik.

Pasal 143
Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.

BAB IX
KESEHATAN JIWA

Pasal 144
(1) Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
(2) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikososial.
(3) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu dan pemerataan upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa keseluruhan, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.

Pasal 145
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3).

Pasal 146
(1) Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghindari pelanggaran hak asasi seseorang yang dianggap mengalami gangguan kesehatan jiwa.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa.

Pasal 147
(1) Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Upaya penyembuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di tempat yang tepat dengan tetap menghormati hak asasi penderita.
(3) Untuk merawat penderita gangguan kesehatan jiwa, digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang memenuhi syarat dan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 148
(1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain.

Pasal 149
(1) Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
(4) Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

Pasal 150
(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum (visum et repertum psikiatricum) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi.

Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR

Bagian Kesatu
Penyakit Menular

Pasal 152
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakatbertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
(3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
(4) Pengendalian sumber penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan dan/atau orang dan sumber penularan lainnya.
(5) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah.
(6) Pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui lintas sektor.
(7) Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain.
(8) Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 153
Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.

Pasal 154
(1) Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
(2) Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
(4) Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
Pasal 155
(1) Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
(2) Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.
(4) Pemerintah daerah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
(5) Pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 156
(1) Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB).
(2) Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang diakui keakuratannya.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 157
(1) Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
(2) Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular, tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penyakit Tidak Menular

Pasal 158
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku sehat dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan.
(3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 159
(1) Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit, dan surveilan kematian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentukjejaring, baik nasional maupun internasional.

Pasal 160
(1) Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan.
(2) Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar.

Pasal 161
(1) Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2) Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional sehingga pelayanan kesehatan penyakit tidak menular tersedia, dapat diterima, mudah dicapai, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan penyakit tidak menular.

BAB XI
KESEHATAN LINGKUNGAN

Pasal 162
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII
KESEHATAN KERJA

Pasal 164
(1) Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
(2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
(3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 165
(1) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
(2) Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 166
(1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

BAB XIII
PENGELOLAAN KESEHATAN

Pasal 167
(1) Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah.
(3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XIV
INFORMASI KESEHATAN

Pasal 168
(1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan.
(2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 169
Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

BAB XV
PEMBIAYAAN KESEHATAN

Pasal 170
(1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.
(3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.

Pasal 171
(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 172
(1) Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 173
(1) Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan system jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 174
(1) Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.

BAB XVII
BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 175
Badan pertimbangan kesehatan merupakan badan independen, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di bidang kesehatan.

Pasal 176
(1) Badan pertimbangan kesehatan berkedudukan di Pusat dan daerah.
(2) Badan pertimbangan kesehatan pusat dinamakan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat BPKN berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Badan pertimbangan kesehatan daerah selanjutnya disingkat BPKD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Kedudukan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berada sampai pada tingkat kecamatan.

Bagian Kedua
Peran, Tugas, dan Wewenang

Pasal 177
(1) BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
(2) BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. menginventarisasi masalah melalui penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses pembangunan kesehatan;
b. memberikan masukan kepada pemerintah tentang sasaran pembangunan kesehatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun;
c. menyusun strategi pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunan kesehatan;
d. memberikan masukan kepada pemerintah dalam pengidentifikasi dan penggerakan sumber daya untuk pembangunan kesehatan;
e. melakukan advokasi tentang alokasi dan penggunaan dana dari semua sumber agar pemanfaatannya efektif, efisien, dan sesuai dengan strategi yang ditetapkan;
f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan; dan
g. merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan yang menyimpang.
(3) BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi dan pembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 178
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

Pasal 179
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perbekalan kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanan dan minuman;
e. memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan;
f. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
c. pembiayaan.

Pasal 180
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dan pemerintah daerah, dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan.

Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 182
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
(2) Menteri dalam melakukan pengawasan dapat memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya kesehatan.
(3) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepala dinas di provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 183
Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan;
b. memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Pasal 185
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.

Pasal 186
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 188
(1) Menteri dapat mengambil tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga pemerintah nonkementerian, kepala dinas provinsi, atau kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. pencabutan izin sementara atau izin tetap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pasal ini diatur oleh Menteri.

BAB XIX
PENYIDIKAN

Pasal 189
(1) Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;
d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).

Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 199
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 201
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 202
Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Pasal 203
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 204
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 205
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 200913
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 200913 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 144144

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan















PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN

I. UMUM
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional.
Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsurangsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Perkembangan ini tertuang ke dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) pada tahun 1982 yang selanjutnya disebutkan kedalam GBHN 1983 dan GBHN 1988 sebagai tatanan untuk melaksanakan pembangunan kesehatan.
Selain itu, perkembangan teknologi kesehatan yang berjalan seiring dengan munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda jauh dari teks yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pesatnya kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi dalam era global ini ternyata belum terakomodatif secara baik oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Perencanaan dan pembiayaan pembangunan kesehatan yang tidak sejiwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, yaitu menitikberatkan pada pengobatan (kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif/pemborosan.
Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi berharga di dalam menjalankan pembangunan sehingga alokasi dana kesehatan hingga kini masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara lain.
Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit.
Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah.
Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah pembangunan kesehatan dan dilaksanakan melalui upaya kesehatan sebagai berikut:
(1) asas perikemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.
(2) asas keseimbangan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta antara material dan sipiritual.
(3) asas manfaat berarti bahwa pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.
(4) asas pelindungan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.
(5) asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.
(6) asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
(7) asas gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pembangunan kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki.
(8) asas norma agama berarti pembangunan kesehatan harus memperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama yang dianut masyarakat.
Pasal 3
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.
Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat.
Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pasal 4
Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Agar upaya kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah perlu merencanakan, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan yang merata dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perlu digerakkan dan diarahkan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 19
Untuk melaksanakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat diperlukan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah sampai daerah terpencil yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Selama memberikan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan harus mengutamakan indikasi medik dan tidak diskriminatif, demi kepentingan terbaik dari pasien dan sesuai dengan indikasi medis.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dimaksudkan agar memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur sendiri pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang diperlukan sesuai kebutuhan daerahnya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik.
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sub spesialistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalani proses belajar diberikan izin secara kolektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “obat generik” adalah obat generik dengan menggunakan nama Internasional Non Propertery Name (INN).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi (TI) kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan. Pengembangan teknologi, produk teknologi, teknologi informasi (TI) dan Informasi Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hak kekayaan intelektual (HKI). Untuk penelitian penyakit infeksi yang muncul baru atau berulang (new emerging atau re emerging diseases) yang dapat menyebabkan kepedulian kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat (public health emergency of international concern/PHEIC) harus dipertimbangkan kemanfaatan (benefit sharing) dan penelusuran ulang asal muasalnya (tracking system) demi untuk kepentingan nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “teknologi kesehatan” dalam ketentuan ini adalah cara, metode, proses, atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan disiplin ilmu pengetahuan di bidang kesehatan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsure perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, badan usaha, dan lembaga penunjang. Lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan uji coba adalah bagian dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Ayat (2)
Semua uji coba yang menggunakan manusia sebagai subjek uji coba wajib didasarkan pada tiga prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia (respect for persons) yang bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya terganggu/kurang, berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (nonmaleficence) dan keadilan (justice).
Ayat (3)
Uji coba pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus mendapat informed consent. Sebelum meminta persetujuan subyek penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi, metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul dan hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.
Ayat (4)
Hewan percobaan harus dipilih dengan mengutamakan hewan dengan sensitivitas neurofisiologik yang paling rendah (nonsentient organism) dan hewan yang paling rendah pada skala evolusi. Keberhati-hatian (caution) yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus dihormati.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini ditujukan bagi pengembangan teknologi dan/atau produk teknologi yang bertujuan untuk penyalahgunaan sebagai senjata dan/atau bahan senjata biologi, yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, serta membahayakan ketahanan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang termasuk “kerugian” akibat pelayanan kesehatan termasuk didalamnya adalah pembocoran rahasia kedokteran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penggunaan alat dan teknologi” dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan tertentu” dalam ketentuan ini adalah fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri yang telah memenuhi persyaratan antara lain peralatan, ketenagaan dan penunjang lainnya untuk dapat melaksanakan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan, pelayanan kesehatan, pendidikan serta kepentingan lainnya. Kepentingan lainnya adalah surveilans, investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), baku mutu keselamatan dan keamanan laboratorium kesehatan sebagai penentu diagnosis penyakit infeksi, upaya koleksi mikroorganisme, koleksi materi, dan data genetik dari pasien dan agen penyebab penyakit. Pengiriman ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila cara mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak mampu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan atau lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri, maupun untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi oleh kelembagaan dimaksud. Pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh dimaksud harus dilegkapi dengan Perjanjian Alih Material dan dokumen pendukung yang relevan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sel punca” dalam ketentuan ini adalah sel dalam tubuh manusia dengan kemampuan istimewa yakni mampu memperbaharui atau meregenerasi dirinya dan mampu berdiferensiasi menjadi sel lain yang spesifik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “konselor” dalam ketentuan ini adalah setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bencana” dalam ketentuan ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Pemerintah harus memfasilitasi tersedianya sumber daya dan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada prabencana, saat bencana dan pascabencana.
Ayat (2)
Yang dimaksud “tanggap darurat bencana” dalam ketentuan ini adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Guna menjamin ketersediaan darah untuk pelayanan kesehatan, jaminan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada unit transfusi darah (UTD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan bantuan lainnya.
Ayat (3)
Darah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek jual beli untuk mencari keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “proses pengolahan” dalam ketentuan ini adalah pemisahan komponen darah menjadi plasma dan sel darah merah, sel darah putih dan sel pembeku darah yang dilakukan oleh UTD dan biaya pengolahan tersebut ditanggung oleh negara.
Yang dimaksud dengan “proses produksi” dalam ketentuan ini adalah proses fraksionasi dimana dilakukan penguraian protein plasma menjadi antara lain albumin, globulin, faktor VIII dan faktor IX dilakukan oleh industri yang harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dikendalikan” dalam ketentuan ini termasuk harga hasil produksi yang bersumber dari pengolahan darah transfusi.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Lingkup masalah dari kesehatan gigi dan mulut ditinjau dari fase tumbuh kembang:
a. Fase janin;
b. Ibu Hamil;
c. Anak-anak;
d. Remaja;
e. Dewasa; dan
f. Lanjut Usia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Pemerintah menggerakan pemberdayaan masyarakat untuk donor kornea dan operasi katarak dalam rangka mencegah kebutaan dan pendengaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kesehatan matra” dalam ketentuan ini adalah kondisi dengan lingkungan berubah secara bermakna yang dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kesehatan lapangan” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan didarat yang temporer dan serba berubah. Adapun sasaran pokok adalah melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan terhadap setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan.
Yang dimaksud dengan “kesehatan kelautan dan bawah air” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan di laut dan yang berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik) dengan sasaran pokok melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pengoperasian peralatan laut dan dibawah air.
Yang dimaksud dengan “kesehatan kedirgantaraan” dalam ketentuan ini adalah kesehatan matra udara yang mencakup ruang lingkup kesehatan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik) dengan mempunyai sasaran pokok melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan terhadap setiap orang secara langsung atau tidak langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “buku standar lainnya” dalam ketentuan ini adalah kalau tidak ada dalam farmakope Indonesia, dapat menggunakan US farmakope, British farmakope, international farmakope.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Dalam pengaturan termasuk diatur penggunaan bahan tambahan makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan pengolahan makanan dan minuman.
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredarnya bahan palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan.
Pasal 114
Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya.
Pasal 115
Ayat (1)
Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Ayat (2)
Pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu ekslusif” dalam ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 129
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan” dalam ketentuan ini berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Ayat (1)
Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas informasi dan edukasi serta layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan dan penyakit yang dapat menghambat pengembangan potensi anak.
Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalam lingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Upaya pembinaan usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditujukan untuk menyiapkan anak menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas dan produktif baik sosial maupun ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “gizi seimbang” dalam ketentuan ini adalah asupan gizi sesuai kebutuhan seseorang untuk mencegah resiko gizi lebih dan gizi kurang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepentingan pelayanan publik” dalam ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari APBN dan APBD.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50635063